Dugaan Pencemaran Limbah Sawit di Pasangkayu, Pemprov Sulbar Lakukan Pemeriksaan di 9 Titik Kolam Penampungan

Tim Terpadu Pemprov Sulbar memeriksa sembilan titik kolam penampungan limbah dan saluran pembuangan di pabrik kelapa sawit di Pasangkayu, menyusul aduan warga soal dugaan pencemaran sungai.

BERITA

Arsad Ddin

8 Agustus 2025
Bagikan :

Dinas Lingkungan Hidup Sulbar bersama Tim Terpadu meninjau sistem pengolahan limbah sawit di pabrik PT Palma Sumber Lestari, Pasangkayu, Selasa (5/8/2025). (Foto: Dok. Humas Pemprov Sulbar)

Pasangkayu, HAISAWIT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Tim Terpadu melakukan pemeriksaan lapangan di Desa Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (5/8/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan pencemaran sungai akibat limbah pabrik kelapa sawit.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Tim Terpadu yang berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Sulbar pada 1 Agustus 2025. Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan.

Pemeriksaan mencakup pengecekan sistem pengolahan limbah, pengambilan sampel air sungai, hingga verifikasi penerapan teknik land application di area perkebunan sawit. Semua langkah ini dilakukan di lokasi pabrik dan wilayah sekitarnya.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sulbar, Dermawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada sejumlah titik kolam penampungan limbah dan saluran pembuangan.

“Kami sudah mengambil sampel air sungai dari titik yang diduga sebagai lokasi pembuangan. Selain itu, kami juga meninjau langsung area kebun sawit milik masyarakat untuk memastikan apakah teknik land application dijalankan sesuai ketentuan,” ujar Dermawan, dikutip dari laman berita Pemprov Sulbar, Jumat (8/8/2025).

Land application adalah metode pemanfaatan limbah cair dari pabrik kelapa sawit dengan cara dialirkan ke lahan tertentu melalui saluran khusus untuk digunakan sebagai pupuk cair. Metode ini dinilai efektif jika dilakukan sesuai ketentuan.

Dalam pemeriksaan itu, pihak perusahaan menyatakan bersikap kooperatif. Perusahaan juga menyampaikan potensi luas lahan land application yang telah disiapkan mencapai 132 hektare.

Namun, berdasarkan verifikasi lapangan, luas lahan yang ada tercatat 95,1 hektare. Dari jumlah tersebut, sudah ada kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat untuk pemanfaatan limbah cair sebagai pupuk.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Sulbar, Alexander Bontong, menyebutkan bahwa sebagian lahan sudah digunakan, sedangkan sisanya masih dalam tahap pengerjaan saluran.

“Lahan itu sebagian sudah dialiri limbah cair untuk pemupukan dan sebagian lainnya sedang dalam proses penggalian saluran,” ungkap Alexander.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan keberlangsungan investasi.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Perusahaan dan kondisi lingkungan hidup harus selaras sesuai aturan agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat,” kata Aksan.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan dugaan pencemaran ini sejalan dengan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2024. Aturan tersebut melarang pembuangan limbah berbahaya ke sumber air yang berpotensi menimbulkan pencemaran.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal menjaga lingkungan hidup dan masa depan masyarakat,” pungkas Aksan.***

Bagikan :

Artikel Lainnya