
Polsek Tandun mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penggelapan 53 tandan buah sawit milik PTPN IV Regional III Kebun Sei Tapung di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Foto: Dok. Humas Polri)
Rokan Hulu, HAISAWIT – Seorang pria yang diduga pekerja di areal perkebunan PTPN IV Regional III Kebun Sei Tapung diamankan aparat Polsek Tandun. Ia tertangkap setelah diduga menyembunyikan puluhan tandan buah sawit di area kebun.
Penangkapan dilakukan setelah petugas sekuriti perusahaan menemukan tumpukan sawit yang disembunyikan di Blok 2.I.2, Desa Tandun, Kecamatan Tandun, pada Rabu (30/9/2025) pagi. Temuan itu langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Dikutip dari laman Humas Polri, Senin (13/10/2025), hasil penyelidikan menunjukkan pelaku berinisial MT, warga Desa Dayo, Kecamatan Tandun. Ia diduga melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara menyembunyikan buah sawit hasil curian dari areal kebun perusahaan.
Sebelum diamankan, sekuriti sempat melakukan pengintaian dan melihat pelaku beraktivitas mencurigakan di sekitar tumpukan pelepah sawit. Saat akan ditangkap, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor meninggalkan lokasi kejadian.
Sore harinya, aktivitas serupa kembali terlihat di Blok 16 L.2. Petugas sekuriti menemukan pelaku tengah membuka pelepah sawit yang di dalamnya terdapat buah sawit yang diduga hasil curian. Upaya penangkapan kembali dilakukan, namun pelaku sempat kabur.
Berdasarkan informasi masyarakat, tim kepolisian akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Desa Sungai Kuning. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sawit hasil curian.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mengambil buah sawit milik PTPN IV di dua lokasi berbeda. Total sawit yang diamankan mencapai 53 tandan dengan nilai kerugian perusahaan sekitar Rp2,85 juta.
Barang bukti berupa tandan sawit tersebut kini disita untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku dibawa ke Mapolsek Tandun guna menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana penggelapan yang disangkakan.
Kasus ini menambah catatan aparat kepolisian terkait upaya pengamanan aset di wilayah perkebunan Rokan Hulu. Kolaborasi antara pihak sekuriti dan aparat penegak hukum dinilai berperan penting dalam mengungkap kejadian tersebut.
Penanganan perkara kini berada di bawah pengawasan Polsek Tandun dan Polres Rokan Hulu. Proses hukum terhadap pelaku akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.***