Sempat Turun, Kini Harga TBS Kaltim Melejit di Awal 2026

Tren positif harga TBS sawit di Kalimantan Timur kembali terlihat setelah sempat mengalami penurunan. Penetapan harga periode terbaru dilakukan pemerintah provinsi untuk menjamin kesesuaian nilai ekonomi hasil panen pekebun yang tergabung dalam kemitraan.

BERITA

Arsad Ddin

2 Januari 2026
Bagikan :

Dua orang sedang melakukan panen kelapa sawit. (Foto: Diskominfo Kaltim)

Samarinda, HAI SAWIT – Harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan tren meningkat signifikan pada pembukaan tahun 2026 setelah sempat mengalami penurunan harga beberapa pekan sebelumnya.

Kenaikan harga ini dipicu lonjakan permintaan pasar global terhadap minyak sawit mentah (CPO). Kondisi tersebut memberikan dampak positif secara langsung terhadap pendapatan para petani sawit yang bermitra dengan pabrik.

Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir menjelaskan rincian harga berdasarkan kelompok umur tanaman. Peningkatan nilai jual ini terjadi secara merata untuk seluruh kategori usia pohon sawit di wilayah tersebut.

“Di umur 4 tahun diharga Rp 3.017,16 kg, umur 5 tahun seharga Rp 3.035,81 per kg. Selanjutnya umur 6 tahun Rp 3.068,61 per kg,” ujar Ahmad Muzakkir, dikutip dari Pemprov Kaltim, Jumat (02/01/2026).

Kenaikan harga pada periode 16-31 Desember 2025 ini menetapkan harga rata-rata tertimbang CPO sebesar Rp 13.886,58 per kilogram. Sementara itu, harga kernel atau inti sawit tercatat berada pada angka Rp 11.125,27.

Dinas Perkebunan Kaltim menetapkan indeks K sebesar 89,43 persen dalam perhitungan harga terbaru. Angka ini menjadi acuan resmi bagi perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) saat membeli buah dari petani mitra.

Bagi tanaman sawit yang baru memasuki masa panen atau umur 3 tahun, harga ditetapkan Rp 2.829,62 per kilogram. Kenaikan nilai ini menjadi angin segar bagi pekebun pemula di Kalimantan Timur.

Rincian Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman

Penetapan harga juga menyasar tanaman produktif usia tua guna menjaga stabilitas pendapatan pekebun. Berikut adalah rincian harga untuk kategori umur tanaman lainnya yang berlaku pada periode berjalan:

  • Tanaman umur 7 tahun: Rp 3.087,25 per kg.
  • Tanaman umur 8 tahun: Rp 3.110,35 per kg.
  • Tanaman umur 9 tahun: Rp 3.176,20 per kg.
  • Tanaman umur 10-20 tahun: Rp 3.213,46 per kg.

Standar harga tersebut merupakan pedoman khusus bagi petani yang sudah menjalin kemitraan resmi dengan perusahaan. Skema ini sangat efektif dalam melindungi kelompok tani plasma dari potensi kerugian ekonomi.

Kerja sama antara kelompok tani dengan Pabrik Minyak Sawit (PMS) bertujuan memastikan harga beli sesuai dengan regulasi pemerintah. Langkah ini meminimalisir peluang tengkulak untuk mempermainkan harga di tingkat lapangan.

Kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit melalui jalur kemitraan menjadi tujuan utama dalam setiap penetapan harga periodik. Kepastian harga normal sangat bergantung pada kuatnya ikatan perjanjian antara petani dengan pihak perusahaan.

Ahmad Muzakkir menyebut bahwa transparansi data harga sangat penting bagi keberlanjutan industri sawit. Dokumen resmi mengenai rincian harga TBS ini menjadi landasan hukum yang wajib dipatuhi seluruh pabrik di Kaltim.***

Bagikan :

Artikel Lainnya