
Pemusnahan benih kelapa sawit ilegal di Jalan Poros L2, Kelurahan Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (5/8/2025). (Foto: Dok. Disbun Kaltim)
Kutai Kartanegara, HAISAWIT – Pemusnahan puluhan ribu benih kelapa sawit ilegal dilakukan di Jalan Poros L2, Kelurahan Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini melibatkan Dinas Perkebunan Kalimantan Timur dan Polda Kaltim.
Pemusnahan dipimpin oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim bersama UPTD Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Disbun Kaltim. Aksi ini menyasar benih sawit tanpa dokumen resmi yang diamankan dari beberapa lokasi di Kutai Kartanegara.
Total benih yang dimusnahkan mencapai 86.949 butir. Lokasi penyitaan meliputi tempat Hadi Siswanto 11.327 benih, Suyono 20.332 benih, Sutimin 15.290 benih, dan Legus Era Kusuma Hata 40.000 benih.
Semua benih dimusnahkan dengan cara disemprot herbisida dan dibakar. Proses ini disaksikan langsung oleh pemilik benih, pihak kepolisian, dan petugas pengawas benih perkebunan.
Menurut IPTU Hendy Nur, benih sawit tersebut tidak memiliki dokumen sah yang menjadi syarat peredaran.
“Benih-benih ini tidak memiliki dokumen-dokumen penyerta benih diantaranya sertifikat dan label yang menjadi syarat mutlak peredaran benih. Jika dibiarkan beredar kembali, tentu sangat berpotensi merugikan petani pekebun maupun masyarakat pengguna benih karena tidak adanya jaminan kualitas dan produktivitasnya,” ujar Hendy, dikutip dari laman Disbun Kaltim, Senin (11/8/2025).
Novandi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum dibarengi upaya pembinaan.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran dan pembinaan kepada pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada ruang toleransi bagi benih tidak bersertifikat, karena itu artinya mengorbankan masa depan petani pekebun,” katanya.
Muhammad Fahmi Isma, Pengawas Benih Tanaman Disbun Kaltim, menambahkan dorongan bagi produsen untuk mengurus izin resmi.
“Kami mendorong agar produsen benih yang belum mengantongi izin untuk segera mengurus perizinannya dan bergabung dalam sistem perbenihan nasional. Hal ini penting agar rantai distribusi benih di daerah ini menjadi legal, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kepala UPTD PBP Disbun Kaltim, Eka Rini Elvianti, menjelaskan tujuan pengawasan benih di wilayahnya.
"Tujuan pengawasan peredaran benih adalah mendukung pengembangan tanaman perkebunan dengan menyediakan benih bermutu agar produktivitas dapat meningkat dan dapat berdaya saing serta menciptakan sistem perbenihan yang berkelanjutan dan handal,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif, seluruh benih yang dimusnahkan tidak memiliki Sertifikat Mutu Benih maupun dokumen asal-usul. Hal ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan aturan turunannya.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan peredaran benih di Kalimantan Timur. Pengawasan dilakukan untuk mencegah masuknya benih tidak bersertifikat ke rantai distribusi yang dapat berdampak pada produktivitas dan keberlanjutan perkebunan.
Selain pemusnahan, pihak Disbun Kaltim juga memperkuat pengawasan di titik rawan distribusi, termasuk pasar fisik maupun daring. Langkah ini dijalankan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.***