Pemkab Barito Timur Kaji Dampak Pengembangan Sawit dan Sesuaikan Luas Areal PT Indopenta Sejahtera Abadi

Pemerintah Kabupaten Barito Timur melakukan kajian atas dampak pengembangan sawit PT Indopenta Sejahtera Abadi seiring rencana pembangunan pabrik pengolahan dan penyesuaian luas areal perkebunan dari 16.455 hektare menjadi 9.055,48 hektare, dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

BERITA

Arsad Ddin

23 Desember 2025
Bagikan :

Rapat Tim Teknis dan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Barito Timur. Rapat yang digelar di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Timur, Senin (22/12/2025)

Barito Timur, HAI SAWIT - Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengkaji dampak pengembangan sawit PT Indopenta Sejahtera Abadi seiring rencana pembangunan pabrik dan penyesuaian luas areal perkebunan di wilayah setempat.

Kajian tersebut dibahas bersama pemrakarsa untuk memastikan perubahan skala usaha, dari luas awal 16.455 hektare menjadi 9.055,48 hektare, selaras dengan potensi dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat sekitar.

Dilansir dari laman Mediacenter Barito Timur, Selasa (23/12/2025), Sekretaris DLH Messias menyampaikan perubahan rencana PT Indopenta Sejahtera Abadi berkaitan dengan bentang alam serta potensi dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Dokumen adendum ANDAL serta RKL–RPL diperlakukan sebagai instrumen penting untuk memetakan risiko sejak tahap perencanaan, termasuk dampak pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit dan perubahan luasan kebun.

Pembahasan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait, manajemen PT Indopenta Sejahtera Abadi, Tim Teknis kabupaten, Komisi Penilai, serta konsultan penyusun dokumen lingkungan yang menangani perubahan rencana usaha.

Koordinasi lintas pemerintahan juga berlangsung dengan keterlibatan Tim Teknis provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah melalui pertemuan daring, sebagai penguatan sinkronisasi penilaian dampak lintas kewenangan.

Perwakilan desa yang wilayahnya berada dalam areal perkebunan turut hadir, meliputi Desa Telang, Siong, Balawa, dan Tampu Langit, untuk memastikan kepentingan masyarakat lokal tercatat dalam proses penilaian.

Rencana perubahan skala usaha mencakup pengurangan izin perkebunan dari 16.455 hektare menjadi 9.055,48 hektare, bersamaan dengan pengajuan pembangunan pabrik pengolahan sawit di kawasan yang sama.

Proses penilaian berlanjut pada pemeriksaan kelengkapan dokumen lingkungan dan kesesuaian rencana pembangunan dengan ketentuan daerah, sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan administratif atas perubahan usaha tersebut.***

Bagikan :

Artikel Lainnya