
Gambar Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit - HaiSawit/Arsad Ddin
Fakfak, HAI SAWIT – Dana Bagi Hasil Sawit menjadi instrumen penting yang mendorong penguatan kelembagaan koperasi plasma masyarakat adat di Kabupaten Fakfak. Pemerintah daerah menempatkan program ini sebagai langkah untuk memperkuat sistem kemitraan sawit di wilayah tersebut.
Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit difokuskan pada peningkatan kapasitas koperasi agar mampu menjalankan fungsi ekonomi secara profesional. Pemerintah Fakfak menilai penguatan koperasi menjadi bagian strategis untuk memastikan distribusi manfaat sawit berjalan sesuai porsi petani.
Fokus itu sejalan dengan arah kebijakan penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit yang menempatkan koperasi sebagai pengelola hak ekonomi petani plasma. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Fakfak mendorong terciptanya tata kelola sawit yang berkeadilan bagi masyarakat adat.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, menerangkan bahwa dukungan anggaran digunakan untuk pemberdayaan koperasi masyarakat adat agar lebih transparan dan profesional dalam mengelola usaha.
“DBH Sawit 2025 kami arahkan untuk memperkuat kapasitas koperasi sehingga petani menerima manfaat yang benar-benar sesuai hak mereka,” ujar Widhi, dikutip dari laman rri.co.id, Sabtu (22/11/2025).
Pelatihan manajemen koperasi plasma menjadi salah satu bagian dari pelaksanaan program tersebut. Kegiatan berlangsung dua hari di Distrik Bomberay dengan peserta para pengurus inti dari dua koperasi plasma.
Kedua koperasi itu, Koperasi Cahaya Donar dan Koperasi Moor Over Jaya, merupakan lembaga yang diberikan mandat mengelola 20 persen luasan plasma sawit dalam kemitraan perusahaan dengan masyarakat adat Fakfak.
Pada pelatihan tersebut, para pengurus memperoleh pembekalan mengenai pengelolaan administrasi dan keuangan. Materi diberikan untuk mendukung peningkatan kemampuan teknis dalam pengelolaan kelembagaan koperasi.
"Dalam pelatihan ini, pengurus mendapat pembekalan keterampilan teknis mulai dari administrasi, penyusunan laporan keuangan, pengelolaan Sisa Hasil Usaha (SHU), hingga mekanisme penyaluran pendapatan bagi hasil dari panen sawit," tambah Widhi.
Widhi menyampaikan bahwa penguatan tata kelola koperasi merupakan bagian dari langkah jangka panjang untuk mendorong kemandirian masyarakat adat dalam mengelola aset perkebunannya sendiri.
Melalui pelaksanaan Dana Bagi Hasil Sawit dan peningkatan kapasitas kelembagaan koperasi, Pemerintah Fakfak menargetkan kemitraan sawit berjalan lebih berkeadilan bagi masyarakat adat di wilayah ini.***