Kelompok Tani Desa Sidang Gunung Tiga Rugi Rp4,2 Juta Akibat Pencurian Sawit di Blok A13

Kelompok Tani Desa Sidang Gunung Tiga kehilangan pendapatan senilai Rp4,2 juta akibat pencurian 1,4 ton buah sawit. Polisi mengamankan tersangka FYS beserta barang bukti satu unit Suzuki Carry di jalur keluar area perkebunan.

BERITA

Arsad Ddin

30 Januari 2026
Bagikan :

Ilustrasi pencurian kelapa sawit - Haisawit


Mesuji, HAISAWIT – Kelompok Tani Desa Sidang Gunung Tiga menderita kerugian materiil Rp4,2 juta setelah pemuda berinisial FYS (20) mencuri 42 tandan buah kelapa sawit di lahan plasma PT Sumber Indah Perkasa (SIP) pada Selasa (20/01/2026).

Pencurian ini menyasar area produktif di Blok A 13 Divisi I Kebun Gedung Aji Baru, di mana pelaku menggasak hasil panen yang seharusnya menjadi pendapatan ekonomi bagi anggota kelompok tani setempat.

Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Mesuji, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Prenanta Al Ghazali, menjelaskan rincian jumlah barang bukti yang diambil pelaku dari titik koordinat lahan milik masyarakat petani di wilayah Mesuji Timur.

“Pelaku diamankan karena telah melakukan pencurian sebanyak 42 Tandan Buah Kelapa Sawit di Blok A 13 Divisi I Kebun Gedung Aji Baru Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji,” ujar AKP Prenanta, dikutip dari laman TBNews Polda Lampung, Jum'at (30/01/2026).

Total berat komoditas yang dicuri mencapai 1.430 Kilogram (Kg), sebuah angka signifikan yang secara langsung memotong kuota penjualan mingguan petani plasma ke pabrik pengolahan kelapa sawit di sekitar area perusahaan tersebut.

Kerugian senilai Rp4.290.000 tersebut dihitung berdasarkan akumulasi tonase TBS yang hilang, yang jika tidak segera ditangani, akan mengganggu arus kas pengelolaan kebun kolektif milik warga Desa Sidang Gunung Tiga.

Berikut adalah rincian aset dan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian:

  • 42 tandan buah segar kelapa sawit seberat 1,43 ton.
  • Satu unit mobil Suzuki Carry hitam sebagai pengangkut TBS.
  • Satu unit motor Honda dan satu buah drum milik tersangka.

“Kemudian atasannya memerintahkan Team Patroli untuk mengintai pelaku pencurian di titik jalan keluar dari areal kebun ke jalan lintas Rawa Jitu, tepat pada pukul 18.00 WIB pelaku akhirnya melintas di jalan tersebut dan team patroli berhasil menangkap dan mengamankan pelaku beserta kendaraan roda empat yang bermuatan TBS Kelapa Sawit hasil curian,” terang AKP Prenanta.

Penangkapan bermula ketika tumpukan sawit ditemukan di pinggir jalan oleh tim patroli pukul 16.30 WIB, mengindikasikan adanya upaya penggelapan hasil kebun secara terorganisir sebelum akhirnya tersangka berhasil diringkus polisi.

Hilangnya 1,4 ton TBS ini menjadi beban nyata bagi petani plasma, mengingat biaya perawatan kebun yang tinggi harus ditutup dari hasil penjualan buah yang kini justru menjadi sasaran tindak kriminalitas.

Keamanan di area Blok A13 kini diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, mengingat kerugian jutaan rupiah sangat berdampak pada kesejahteraan keluarga petani yang menggantungkan hidup pada sektor kelapa sawit.

Tersangka kini mendekam di Mapolres Mesuji dan terancam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama selama tujuh tahun.***

Bagikan :

Artikel Lainnya