
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Humas Jabar)
Jakarta, HAI SAWIT – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) memprotes keras kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang penanaman sawit serta mengganti tanaman eksisting dengan komoditas lain di wilayah tersebut.
Kebijakan dalam bentuk surat edaran ini dianggap mengabaikan eksistensi perkebunan sawit rakyat yang telah tumbuh puluhan tahun di Bumi Pasundan tanpa adanya bukti ilmiah mengenai kerusakan ekologi.
Wakil Ketua Umum APKASINDO Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, menjelaskan bahwa langkah pemerintah provinsi tersebut bersifat reaksioner dan tidak didukung data konkret mengenai penyebab krisis air bersih bagi masyarakat Jawa Barat.
“APKASINDO menilai kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi sangat diskriminatif dan reaksioner terhadap tanaman sawit. Apalagi keluarnya surat edaran tersebut tidak disertai data dan bukti ilmiah bahwa kelapa sawit membuat krisis air bersih dan bencana ekologi di Jawa Barat," ujar Qayuum di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Langkah ini dinilai bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS/PPN) 2025 yang menempatkan sawit sebagai sektor strategis nasional.
Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Asosiasi mencatat sejumlah poin krusial terkait dampak dan fakta teknis tanaman sawit di Jawa Barat:
- Total luas perkebunan sawit di Jawa Barat mencapai 15.764 hektare dengan produksi 43.493 ton CPO.
- Kebijakan ini mengancam nasib 8.170 pekerja perkebunan yang bergantung pada sektor kelapa sawit.
- Data menunjukkan tanaman sawit lebih hemat air (1.104 mm/tahun) dibandingkan bambu atau lamtoro (3.000 mm/tahun).
Qayuum menjelaskan posisi tawar kelapa sawit sebagai komoditas unggulan yang seharusnya disyukuri oleh pemerintah pusat maupun daerah karena tidak semua negara memiliki keunggulan agroklimat serupa Indonesia.
“Sawit ini berkah dari Tuhan untuk Indonesia, tidak semua negara seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa bisa tanam sawit. Harusnya Indonesia bersyukur dan mengelola sawit lebih baik, bukannya lakukan pelarangan seperti kebijakan KDM ini,” jelasnya.
Organisasi petani ini mendorong adanya ruang diskusi yang sehat dengan melibatkan akademisi guna menelaah kembali aturan yang memaksa penebangan jutaan pohon sawit produktif di tengah seruan pelestarian lingkungan.
“Kami berharap KDM dapat mengkaji ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan semua pihak termasuk petani serta pekerja sawit. Sebab, ada puluhan ribu orang yang bergantung hidupnya dari perkebunan sawit di Jawa Barat,” tegas Qayuum.
Dewan Pakar APKASINDO, Prof. Ermanto Fahamsyah, menyatakan bahwa Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 187/PM.05.02.01/Perek ini secara administratif berpotensi melampaui kewenangan daerah dan menabrak norma Undang-Undang Cipta Kerja.
Berdasarkan data organisasi, sebaran perkebunan sawit petani di Jawa Barat saat ini masih terpusat di wilayah Kabupaten Subang, Garut, Pangandaran, serta Tasikmalaya yang telah dikelola secara turun-temurun.***