
Polsek Muara Wahau menyelesaikan perkara pencurian kelapa sawit melalui mekanisme Restorative Justice di wilayah hukum Kutai Timur pada Minggu (19/10/2025). (Foto: Humas Polri)
Muara Wahau, HAISAWIT – Dua warga Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, akhirnya bebas dari tahanan setelah kasus pencurian kelapa sawit yang menjerat keduanya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice oleh Polsek Muara Wahau, Minggu (19/10/2025).
Perkara ini melibatkan dua tersangka, Yulius Banoet alias Lius dan Septo Galeleo alias Sep, yang sebelumnya diduga mencuri tandan buah segar kelapa sawit di area perkebunan PT Tepian Nadenggan, perusahaan yang berada di bawah naungan Sinarmas Group.
Dikutip dari laman Humas Polri, Senin (20/10/2025), kasus tersebut bermula pada 17 Agustus 2025 dan sempat membuat keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum akhirnya dihentikan setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Proses Restorative Justice dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Upaya penyelesaian perkara ini diawali dengan permohonan dari pihak pelapor dan kedua tersangka. Setelah dilakukan mediasi dan kesepakatan perdamaian, penyidik menggelar rapat khusus yang dihadiri perwakilan perusahaan, aparat kepolisian, tokoh masyarakat, serta keluarga tersangka.
Dalam gelar perkara tersebut disepakati penghentian proses hukum terhadap kedua tersangka. Polsek Muara Wahau kemudian menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan bagi Yulius Banoet serta Septo Galeleo.
Dengan penyelesaian ini, jumlah tahanan di Rumah Tahanan Polsek Muara Wahau tercatat menjadi sepuluh orang. Sementara itu, satu tahanan lainnya atas nama Hadi alias Tolah masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian setempat.
Kapolsek Muara Wahau Iptu Sumartono bersama anggota Reskrim turut hadir dalam proses penyelesaian perkara ini. Hadir pula perwakilan dari PT Tepian Nadenggan dan PT NAS yang memiliki wilayah operasional di sekitar lokasi kejadian.
Situasi keamanan di wilayah hukum Polsek Muara Wahau dilaporkan dalam kondisi aman dan terkendali. Penyelesaian damai tersebut juga menandai keberhasilan penerapan keadilan restoratif di tingkat kepolisian daerah.
Setelah keluarnya SP3, aktivitas pelayanan di Polsek Muara Wahau berjalan normal. Aparat kepolisian tetap memantau kondisi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan guna memastikan tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.***