
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. (Foto: fraksigerindra.id)
Jakarta, HAI SAWIT - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan pemerintah mengambil langkah tegas terhadap kebun sawit ilegal. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita aset milik korporasi besar yang mengelola sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Saat memimpin agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan PT Freeport di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025), Andre menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kedaulatan ekonomi terlihat saat Presiden Prabowo Subianto yang melarang terjadinya kebocoran SDA
Andre menjelaskan, langkah ini menunjukkan pemerintah serius menjaga pengelolaan sumber daya alam strategis, sekaligus mencegah aset negara disalahgunakan. Penertiban sawit ilegal menjadi bagian dari pengawasan SDA secara menyeluruh.
“Sejak awal beliau sudah mengucapkan bahwa tidak boleh ada kebocoran sumber daya alam Indonesia dan Indonesia harus berdiri di kaki diri sendiri,” ujar Andre Rosiade, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPR RI, Selasa (25/11/2025).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa penertiban sawit ilegal melibatkan pemeriksaan dan penyitaan terhadap perusahaan yang menguasai lahan tanpa izin sah.
“Banyak orang hebat dan kurang kuat di Republik Indonesia ditertibkan kebun-kebun sawitnya. Banyak jenderal-jenderal yang jadi backing tambang pun sudah diingatkan oleh Pak Prabowo untuk disita,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh proses penertiban dilakukan dengan mekanisme hukum yang transparan, sehingga aset negara dapat dikelola dengan benar dan bermanfaat bagi kepentingan rakyat.
Seperti diketahui, sebelumnya Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare hingga 1 Oktober 2025. Dari jumlah itu, kebun sawit kawasan hutan seluas 1.507.591,9 hektare telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Sisa lahan seluas 1.814.632,64 hektare masih dalam proses verifikasi. Setelah lengkap, seluruh lahan akan diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola sesuai aturan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, penguasaan kembali lahan sawit tersebut memiliki indikasi nilai total sekitar Rp150 triliun, atau sekitar Rp46,55 juta per hektare, berdasarkan kajian cepat Direktorat Penilaian DJKN Kementerian Keuangan.
Selain sawit, Satgas PKH juga menindak kawasan hutan di sektor pertambangan yang beroperasi tanpa izin, serta mengawasi aktivitas illegal logging. Penertiban ini memastikan pengelolaan SDA strategis tetap berjalan sesuai hukum dan berorientasi pada keberlanjutan.***