
Ilustrasi Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit - HaiSawit/Arsad Ddin
Sangatta, HAI SAWIT – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor perkebunan kelapa sawit tahun 2026, dengan nilai upah meningkat signifikan dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui pembahasan Dewan Pengupahan Kutai Timur yang melibatkan pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, dan serikat pekerja, dengan merujuk pada kondisi ekonomi daerah serta regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur, Roma Malau, menyampaikan bahwa proses penetapan upah dilakukan melalui kajian menyeluruh agar penyesuaian berjalan objektif dan dapat diterapkan secara berkelanjutan.
“Kami mengedepankan objektivitas. Penyesuaian ini dirancang agar selaras dengan denyut ekonomi daerah, sehingga perusahaan memiliki landasan yang kuat untuk menerapkan aturan ini secara konsisten tanpa mengganggu stabilitas operasional mereka,” ujar Roma Malau, dikutip dari laman Pro Kutim, Senin (28/12/2025).
Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan mencatat Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur tahun 2026 naik 8,64 persen atau bertambah Rp 323.615,80, dengan perhitungan indeks sebesar 0,70.
Selain upah minimum umum, pemerintah daerah juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten bagi sektor strategis, termasuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, dengan besaran kenaikan berbeda sesuai karakteristik sektor.
Roma menyebutkan bahwa besaran UMK 2026 telah dirumuskan berdasarkan indikator inflasi, pasar tenaga kerja, dan Produk Domestik Regional Bruto daerah.
“Dengan perhitungan tersebut, UMK Kutim 2026 direkomendasikan sebesar Rp 4.067.436 dan akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2026,” ujarnya.
Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, Upah Minimum Sektoral Kabupaten tahun 2026 ditetapkan naik 9,14 persen, dari sebelumnya Rp 3.901.060,50 menjadi Rp 4.257.422, dengan indeks perhitungan sebesar 0,75.
Angka tersebut menempatkan sektor perkebunan sawit sebagai salah satu penerima kenaikan upah sektoral tertinggi di Kutai Timur, dengan selisih tipis dibanding sektor pertambangan batu bara.
Roma Malau juga menyampaikan bahwa pengawasan pelaksanaan upah menjadi tahapan penting setelah rekomendasi resmi disahkan kepala daerah.
“Penetapan angka hanyalah satu tahap. Tugas besar kami selanjutnya adalah memastikan seluruh perusahaan mematuhi besaran upah baru ini mulai awal tahun depan. Pengawasan intensif akan menjadi kunci utama keadilan bagi para pekerja,” lanjut Roma.
Rekomendasi upah tersebut selanjutnya diserahkan kepada kepala daerah untuk ditetapkan secara resmi, sebelum diterapkan secara menyeluruh pada seluruh perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur.***