Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Sawit, Dua Direktur PT Produk Sawitindo Jambi Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi lahan transmigrasi sawit. Putusan tersebut juga disertai kewajiban membayar denda Rp100 juta serta pengembalian kerugian negara senilai Rp17,9 miliar melalui perampasan uang titipan.

BERITA

Arsad Ddin

26 September 2025
Bagikan :

Sidang kasus korupsi lahan transmigrasi sawit dengan agenda pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (24/9/2025). (Foto: Dok. Kejari Tanjung Jabung Barat)

Jambi, HAISAWIT – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi lahan transmigrasi sawit. Putusan dibacakan dalam sidang, Rabu (24/9/2025).

Dilansir dari laman Kejari Tanjung Jabung Barat, Jumat (26/9/2025), dua terdakwa yakni Sonny Setyabudi Tjandrahusada, Direktur PT Produk Sawitindo Jambi pada 2002, serta Ferdinand Chrisostomus Ramba yang menjabat Direktur periode 2008–2010. Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara penguasaan kawasan hutan transmigrasi yang dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Barat sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan serta biaya perkara Rp5.000.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai M. Syafrizal Fakmi, bersama dua hakim anggota, memutuskan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Amar putusan yang dibacakan menyatakan hukuman pidana penjara sama dengan tuntutan jaksa.

Sonny Setyabudi Tjandrahusada dijatuhi pidana penjara 4 tahun, denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5.000. Barang bukti bernomor 1–96 dalam perkara ini dikembalikan kepada penyidik.

Ferdinand Chrisostomus Ramba juga mendapat hukuman pidana 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan, dan biaya perkara Rp5.000. Selain itu, uang titipan sebesar Rp17,9 miliar dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian dana reboisasi.

Dalam amar putusan yang sama, majelis hakim menetapkan lahan perkebunan afdeling I seluas 1.992,86 hektare yang dikelola PT Produk Sawitindo Jambi dikembalikan kepada negara. Pengelolaan selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Lahan yang dikembalikan merupakan bagian dari kawasan Usaha II Transmigrasi Swakarsa Mandiri di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kawasan itu awalnya diperuntukkan bagi transmigran, namun dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui Kasi Intel, Muhammad Lutfi, memberikan keterangan resmi setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi.

“Benar, pada Rabu, 24 September 2025, telah dibacakan putusan terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi lahan transmigrasi sawit di Pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir,” ujar Muhammad Lutfi, dikutip dari Laman Kejari Tanjung Jabung Barat, Jumat (26/9/2025).

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut alih fungsi lahan transmigrasi menjadi perkebunan sawit dengan nilai kerugian negara miliaran rupiah. Proses hukum masih berlanjut karena baik jaksa maupun terdakwa belum menyatakan sikap terhadap putusan hakim.***

Bagikan :

Artikel Lainnya