
Ilustrasi buah kelapa sawit - HaiSawit
Samarinda, HAISAWIT – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur melaporkan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode 16-31 Januari 2026 yang didorong oleh penguatan harga minyak sawit mentah pada pasar global.
Kenaikan nilai jual komoditas unggulan ini memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan para petani di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) seiring dengan meningkatnya permintaan pasar terhadap produk turunan kelapa sawit tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa harga rata-rata tertimbang minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) kini ditetapkan menyentuh angka Rp13.988,60 per kilogram.
Otoritas perkebunan daerah juga merinci variabel perhitungan harga lainnya yang mencakup nilai jual kernel atau inti sawit sebesar Rp11.073,06 per kilogram dengan penerapan indeks K mencapai angka 88,59 persen.
Ahmad Muzakkir kemudian memaparkan rincian harga pembelian buah sawit di tingkat pabrik yang dikategorikan berdasarkan kelompok umur tanaman mulai dari tiga tahun hingga sepuluh tahun untuk periode berjalan.
“Di umur 4 tahun diharga Rp 3.005,26 per kg, umur 5 tahun seharga Rp 3.023,69 per kg. Selanjutnya umur 6 tahun Rp 3.056,32 per kg,” ujar Muzakkir, dikutip dari laman kaltim prov, Rabu (04/02/2026).
Penetapan harga tersebut menjadi standar resmi bagi para petani yang telah menjalin kerja sama kemitraan dengan perusahaan pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Kaltim, khususnya bagi pengelola kebun plasma.
Berikut adalah rincian harga TBS kelapa sawit di Kalimantan Timur berdasarkan kelompok umur tanaman yang berlaku untuk periode akhir Januari tahun 2026 menurut data resmi pemerintah provinsi:
- Tanaman umur 3 tahun: Rp2.818,30 per kilogram
- Tanaman umur 7 tahun: Rp3.074,86 per kilogram
- Tanaman umur 8 tahun: Rp3.097,88 per kilogram
- Tanaman umur 9 tahun: Rp3.163,35 per kilogram
- Tanaman umur 10 tahun: Rp3.200,48 per kilogram
Sistem kemitraan antara kelompok tani dengan pihak perusahaan pengolahan bertujuan memastikan harga jual di tingkat produsen tetap stabil dan berada pada angka normal sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat maupun daerah.
Langkah penguatan tata kelola niaga ini juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi para petani kelapa sawit agar terhindar dari praktik permainan harga sepihak yang kerap dilakukan oleh oknum tengkulak lapangan.
Data Disbun Kaltim menunjukkan bahwa harga jual tertinggi sebesar Rp3.200,48 per kilogram diperoleh oleh tanaman yang telah memasuki usia sepuluh tahun ke atas karena memiliki rendemen minyak sawit yang lebih optimal.
Kesejahteraan para pelaku usaha perkebunan rakyat melalui skema kerja sama operasional dengan pabrik minyak sawit menjadi fokus utama dalam menjaga keberlanjutan sektor industri hijau di wilayah Kalimantan Timur ke depannya.***