
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menyambangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah untuk memproses hukum dua perusahaan sawit pada Senin (02/02/2026). (Foto: DPRD Prov Sulteng)
Tolitoli, HAISAWIT – Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria Perkebunan Kelapa Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menyambangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah untuk memproses hukum dua perusahaan sawit pada Senin (02/02/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah PT Total Energi Nusantara (TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (CMP) terbukti mengabaikan panggilan resmi lembaga legislatif guna menyelesaikan sengketa lahan dengan petani di Tolitoli.
Ketua Pansus, Moh. Nurmansyah Bantilan, memimpin langsung koordinasi tersebut bersama sejumlah anggota legislator lainnya. Kedatangan rombongan disambut oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Dr. Helmy Kwarta Kusuma Putra.
Pertemuan strategis ini menjadi tindak lanjut atas kebuntuan dialog akibat sikap manajemen perusahaan yang dinilai menghindar. Para wakil rakyat meminta kepolisian segera mengambil tindakan hukum terukur demi menjaga keadilan bagi para petani lokal.
Pansus mengidentifikasi sejumlah persoalan krusial yang perlu mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum. Beberapa fakta lapangan yang menjadi dasar koordinasi dengan pihak kepolisian antara lain mencakup poin-poin berikut ini:
- PT TEN dan PT CMP tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi undangan rapat dengar pendapat.
- Konflik agraria di Kabupaten Tolitoli menyangkut pelanggaran hak dasar masyarakat dan keadilan sosial.
- Ada indikasi pengabaian fungsi pengawasan lembaga legislatif oleh pihak manajemen perkebunan kelapa sawit tersebut.
- Ketidakpastian hukum di wilayah perkebunan memicu potensi gangguan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Moh. Nurmansyah Bantilan memberikan penjelasan mendalam mengenai duduk perkara sengketa lahan yang melibatkan masyarakat. Ia mengungkapkan kekecewaan atas hilangnya martabat lembaga negara akibat perilaku perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah tersebut.
“Pihak perusahaan ini sudah dua kali di undang, tetapi tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.Pansus melihat ada kecenderungan perusahaan tidak kooperatif, menghindari dialog, bahkan terkesan mengabaikan fungsi pengawasan DPRD. Ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut nasib petani dan kepastian hukum di daerah,” ujar Nurmansyah, dikutip dari laman DPRD Prov Sulteng, Jum'at (06/02/2026).
Wakapolda Sulawesi Tengah segera merespons laporan tersebut dengan memerintahkan jajaran Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) serta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) untuk memulai koordinasi intensif.
Kepolisian memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait, terutama manajemen perusahaan yang menjadi titik utama permasalahan. Penegakan hukum dilakukan secara profesional guna melindungi hak rakyat yang terabaikan dalam sengketa panjang lahan perkebunan.
Personel Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dari Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) juga dilibatkan dalam proses investigasi lapangan. Kehadiran aparat diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa di wilayah penghasil cengkeh tersebut.
Nurmansyah menjadwalkan kembali rapat internal guna mengevaluasi hasil koordinasi dengan kepolisian. Pansus akan mengawal setiap perkembangan laporan hukum hingga ada kepastian status lahan bagi petani di Kabupaten Tolitoli.
Polda Sulawesi Tengah kini sedang menyusun langkah-langkah teknis untuk memanggil paksa pihak perusahaan jika upaya persuasif tetap menemui jalan buntu. Fokus utama saat ini adalah memulihkan kewibawaan negara dan kepastian hukum.
Seluruh jajaran di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah mengantongi data awal mengenai profil sengketa PT TEN dan PT CMP. Proses verifikasi dokumen perizinan dan kepemilikan lahan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
DPRD Sulawesi Tengah menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan ketat terhadap investasi sektor perkebunan. Penanganan sengketa di Tolitoli menjadi rujukan untuk kasus serupa di wilayah kabupaten lain.***