Praktisi Ingatkan Perusahaan Sawit, Bereskan Batas Desa Sebelum Tanda Tangan MoU Plasma

Verifikasi batas wilayah administrasi desa merupakan tahapan krusial bagi perusahaan perkebunan dalam menjalankan skema kemitraan. Prosedur ini diperlukan untuk menjamin akurasi data penerima manfaat dan memitigasi risiko gangguan usaha akibat tumpang tindih lahan.

BERITA

Arsad Ddin

16 Januari 2026
Bagikan :

Praktisi Kemitraan dan Perkebunan Kelapa Sawit, Rudin Hamsyah. (Foto: HaiSawitTV)

Jakarta, HAISAWIT – Perusahaan perkebunan kelapa sawit diingatkan untuk menuntaskan verifikasi batas wilayah desa sebelum meresmikan kerja sama kemitraan. Langkah ini krusial guna mencegah potensi konflik tenurial dan sosial di masa depan.

Ketidakjelasan batas administrasi desa sering kali memicu perselisihan antarwarga mengenai hak penerimaan manfaat Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Hal ini menjadi atensi serius mengingat tingginya gangguan usaha perkebunan akibat isu agraria.

Praktisi Kemitraan dan Perkebunan Kelapa Sawit, Rudin Hamsyah menjelaskan bahwa ketegasan batas wilayah merupakan fondasi utama sebelum perusahaan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama masyarakat sekitar.

"Beresin dulu batas desanya dengan Pemda karena ini nanti menyimpan bara kalau enggak kelar. Sudah terlanjur kita kasih desa A sekian, oh enggak, itu IUP Bapak yang masuk desa B itu desa saya, itu ribut," ujar Rudin, dalam acara OPSI Eps. 4, HaiSawit TV.

Prosedur Administrasi Desa

Menurutnya, operasional perusahaan secara administrasi berhubungan langsung dengan pemerintah desa sebagai representasi resmi masyarakat. Kesalahan dalam menentukan titik awal komunikasi dapat berdampak pada legalitas kemitraan yang sedang dibangun oleh manajemen.

"Pintu awalnya itu harus diikat dulu nota kesepahaman untuk menyamakan persepsi dulu, itu penting di zaman yang serba media sosial sekarang," ujarnya.

Rudin menambahkan bahwa koordinasi dengan Dinas Perkebunan (Disbun) setempat harus dilakukan sejak tahap perencanaan. Perusahaan perlu memastikan skema pembangunan kebun rakyat yang diusulkan sudah sejalan dengan regulasi pemerintah daerah.

"Praktiknya secara teknis adalah abang dengan masyarakat surati dulu Disbun setempat. Bapak Ibu Disbun, kami rencananya mau memenuhi kewajiban FPKM kami dalam bentuk ini, kira-kira itu sudah sesuai belum?" tuturnya.

Transparansi Stakeholder

Pelibatan berbagai pemangku kepentingan secara transparan menjadi syarat mutlak dalam proses kemitraan modern. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak, mulai dari koperasi hingga bagian hukum pemerintah daerah, memiliki pemahaman serupa.

"Kumpulkan satu hari penuh ada koperasi perwakilan masyarakat anggota, terus stakeholder Disbun, Diskop, bagian hukum Pemda kumpul jadi satu," kata Rudin Hamsyah.

Beberapa poin mitigasi konflik yang perlu diperhatikan perusahaan antara lain:

  • Verifikasi data Calon Petani Calon Lahan (CPCL) berdasarkan wilayah desa secara presisi.
  • Penyelarasan batas Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan peta administrasi desa terbaru.
  • Sosialisasi program secara inklusif kepada seluruh lapisan masyarakat desa.

Tim Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Mula Putera menegaskan pentingnya akurasi data subjek penerima manfaat. Identifikasi kini dilakukan lebih spesifik pada tingkat individu untuk menjamin keadilan dalam setiap skema pembangunan kebun.

"Sekarang itu eranya one by one. Jadi si A tinggal di desa mana, dapat benefit di desa mana, itu yang kita sepakati. Jadi tidak lagi perwakilan dari desa tapi per wilayah," ungkap Mula.

Berdasarkan data operasional di lapangan, tumpang tindih lahan antara konsesi perusahaan dan wilayah administratif desa masih menjadi tantangan utama. Penyelesaian masalah ini memerlukan kerja sama intensif dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.***

Bagikan :

Artikel Lainnya