Kewajiban Plasma 20 Persen Tak Harus Berupa Kebun, Ini Penjelasan Ditjenbun Soal Usaha Produktif

kema Nilai Optimum Produksi menjadi instrumen baru bagi perusahaan sawit untuk memenuhi kewajiban plasma masyarakat. Fasilitasi tersebut tidak lagi terbatas pada pembukaan lahan kebun, melainkan mencakup beragam sektor usaha produktif yang disepakati bersama.

BERITA

Arsad Ddin

16 Januari 2026
Bagikan :

Program OPSI Episode 4 HaiSawit TV: Darus Salam, Ketua Harian DPP HIPKASI (kiri); Mula Putera, Tim Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (tengah); dan Rudin Hamsyah, Praktisi Kemitraan dan Perkebunan Kelapa Sawit (kanan).

Jakarta, HAISAWIT – Pemenuhan kewajiban plasma 20 persen bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit kini tidak lagi terbatas pada penyediaan lahan fisik secara konvensional. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dikonversi melalui skema kegiatan usaha produktif sebagai solusi atas keterbatasan lahan di lapangan.

Transformasi regulasi ini menjadi jalan keluar teknis bagi perusahaan yang sudah memiliki areal tanam penuh di dalam area perizinan. Implementasi aturan tersebut dibagi ke dalam tiga fase waktu tertentu untuk menjamin kepastian hukum serta keberlanjutan kemitraan antara pelaku industri dan warga sekitar.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Mula Putera menjelaskan bahwa regulasi saat ini jauh lebih fleksibel dalam mengakomodasi dinamika ketersediaan lahan di lapangan yang semakin terbatas dan kompleks.

"Perusahaan boleh melakukan usaha produktif bagi yang belum melaksanakannya di fase tersebut. Bentuknya bisa parsial atau bahkan non-kebun, sepanjang hal itu disepakati bersama masyarakat," ujar Mula, dalam acara OPSI Eps. 4, HaiSawit TV.

Kebijakan ini bertujuan menjaga hubungan kemitraan antara perusahaan dan warga sekitar tetap berjalan tanpa harus melanggar aturan agraria. Kesepakatan para pihak menjadi kunci utama dalam menentukan jenis usaha yang akan dijalankan.

Alternatif Non-Kebun

Moderator acara yang juga Ketua Harian DPP Himpunan Profesional Kelapa Sawit Indonesia (HIPKASI), Darus Salam menyatakan bahwa skema ini memberikan pijakan hukum yang kuat bagi perusahaan yang arealnya sudah tertanam penuh.

"Terdapat solusi hukum bahwa plasma 20 persen itu tidak selalu harus berupa hamparan tanah atau kebun. Bisa juga dalam bentuk lain seperti usaha koperasi untuk angkutan TBS maupun CPO," ungkapnya.

Praktisi Kemitraan dan Plasma, Rudin Hamsyah menambahkan bahwa keberhasilan program ekonomi produktif sangat bergantung pada komunikasi awal. Perusahaan harus memastikan masyarakat memahami bentuk manfaat yang akan diterima secara jangka panjang.

"Saat menjalankan program ekonomi produktif, kita harus menyamakan persepsi dengan masyarakat sejak awal. Masyarakat tidak menerima uang tunai, melainkan manfaat dalam bentuk layanan atau fasilitasi," jelas Rudin Hamsyah.

Beberapa poin penting dalam penerapan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) melalui usaha produktif meliputi:

  • Pemanfaatan unit bisnis koperasi seperti jasa transportasi dan logistik.
  • Penyediaan sarana produksi pertanian bagi kebun mandiri masyarakat.
  • Pengembangan unit usaha sektor lain yang relevan dengan kebutuhan lokal.

Mula menekankan bahwa penggunaan Nilai Optimum Produksi (NOP) sebagai dasar perhitungan menjadi standar baru dalam industri. Skema ini memungkinkan sektor perkebunan bersinergi dengan bidang usaha lainnya.

"NOP adalah solusi terbaik sekaligus perubahan paradigma di sektor perkebunan. Kita kini bisa menyentuh sektor lain seperti perikanan demi menjaga kemitraan dan eksistensi industri," tuturnya.

Aturan mengenai besaran kewajiban 20 persen tersebut dihitung berdasarkan luasan yang tercantum dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP). Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan yang mendapatkan izin setelah berlakunya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Sebagai informasi, pemenuhan kewajiban ini menjadi syarat mutlak dalam proses penilaian usaha perkebunan. Perusahaan yang berada pada fase satu atau sebelum tahun 2007 tetap didorong membangun kemitraan melalui program tanggung jawab sosial.***

Bagikan :

Artikel Lainnya