POPSI Ingatkan Risiko Distorsi Pasar dari Kebijakan Pemasaran Sawit Sitaan

POPSI mencermati adanya dorongan agar hasil kebun sitaan tetap terserap pasar dengan pendekatan kebun negara.

BERITA

Sahnia Mellynia

27 Januari 2026
Bagikan :

Jakarta, HAISAWIT – Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyampaikan peringatan terkait arah kebijakan pemasaran sawit hasil sitaan dari lahan sengketa yang dinilai menyimpan risiko bagi stabilitas pasar dan keberlanjutan industri sawit nasional.

Peringatan tersebut disampaikan Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, melalui surat terbuka petani sawit kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat itu memuat kajian kritis terhadap pengelolaan kebun sawit sitaan yang dijalankan melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO).

POPSI mencermati adanya dorongan agar hasil kebun sitaan tetap terserap pasar dengan pendekatan kebun negara. Namun, pendekatan tersebut dinilai berisiko apabila diterapkan tanpa kepastian hukum yang kuat dan tanpa mempertimbangkan mekanisme pasar sawit berkelanjutan.

Dalam suratnya, Darto menjelaskan bahwa Agrinas Palma sebagai pengelola sawit sitaan tidak memiliki pabrik kelapa sawit (PKS) sendiri. Seluruh tandan buah segar dari kebun sitaan harus diolah melalui PKS milik perusahaan lain.

Kondisi tersebut dinilai membuka potensi tekanan terhadap PKS agar menerima pasokan sawit sitaan, padahal pasar sawit, baik domestik maupun global, mensyaratkan kepastian legalitas dan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan.

POPSI juga menilai persoalan utama tidak berhenti pada tahap pengolahan. Minyak sawit mentah yang dihasilkan berpotensi menghadapi hambatan pemasaran karena mayoritas pembeli telah menerapkan komitmen keberlanjutan, sistem keterlacakan, serta sertifikasi ISPO dan RSPO.

Saat akses ke pasar formal terbatas, sawit sitaan dinilai berisiko mengalir ke jalur informal melalui trader atau individu. Jalur ini umumnya menawarkan harga lebih rendah dan minim pengawasan, baik dari sisi keberlanjutan maupun penerimaan negara.

Menurut POPSI, kondisi tersebut justru memindahkan risiko hukum dan reputasi dari aset bermasalah ke perusahaan yang selama ini berupaya patuh terhadap ketentuan pasar dan standar keberlanjutan. POPSI menilai negara perlu mengambil peran sebagai penjamin kepastian hukum dalam pengelolaan sawit sitaan. Upaya mendorong penyerapan pasar tanpa fondasi hukum yang kuat dinilai berpotensi memicu distorsi baru yang sulit dikendalikan.

Dalam surat tersebut, Darto menyampaikan bahwa menjaga kredibilitas sawit Indonesia di pasar global membutuhkan kebijakan yang selaras dengan prinsip keberlanjutan dan kepastian hukum, bukan pendekatan yang membebani mekanisme pasar.

Bagikan :

Artikel Lainnya