Polres Simalungun Bongkar Sindikat Pencurian Sawit di Perkebunan PTPN-4 Bah Jambi

Satuan Reskrim Polres Simalungun mengungkap praktik pencurian hasil sawit di kebun PTPN-4 Bah Jambi. Operasi penangkapan dilakukan setelah laporan warga, dengan dua pelaku berhasil diamankan berikut 27 tandan buah segar, mobil Grandmax, dan timbangan pikul yang digunakan untuk menimbang hasil curian.

BERITA

Arsad Ddin

5 November 2025
Bagikan :

Polres Simalungun menggelar operasi pengungkapan kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit di area perkebunan PTPN-4 Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Minggu (2/11/2025). (Foto: Dok. Media Hub Polri)

Simalungun, HAISAWIT – Kepolisian Resor Simalungun berhasil membongkar sindikat pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang beraksi di kawasan perkebunan milik PTPN-4 Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Aksi pencurian ini berhasil diungkap setelah tim Satreskrim Polres Simalungun melakukan operasi lapangan dan membekuk dua pelaku beserta barang bukti hasil curian. Pengungkapan dilakukan di kebun PTPN-4 Bah Jambi, Minggu (2/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPTU Ivan Purba.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan pelayanan Polri dalam memberantas tindak pidana pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan dan negara,” ujar AKP Herison Manulang, dikutip dari laman Media Hub Polri, Rabu (5/11/2025).

Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di area Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi. Tim opsnal langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.

“Menindaklanjuti laporan itu, pada pukul 16.30 WIB tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas melihat mobil pick up warna hitam sedang mengangkut TBS dari kebun PTPN-4 dan langsung membuntuti kendaraan tersebut,” kata Herison.

Mobil tersebut akhirnya terpantau menuju lokasi penimbangan sawit bernama UD Adil di Nagori Moho. Di tempat itu, petugas berhasil menangkap dua pelaku berikut barang bukti hasil curian.

Kedua pelaku diketahui berinisial ARP (27) sebagai pelaku utama dan H alias Pitek (40) yang berperan sebagai penadah. Keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Simalungun.

“Begitu barang bukti dan pelaku diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap IPTU Ivan Purba yang memimpin penangkapan tersebut.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit mobil Grandmax hitam BK 8962 TQ, 27 tandan buah segar kelapa sawit, serta satu unit timbangan pikul berkapasitas 100 kilogram sebagai barang bukti.

AKP Herison menambahkan, tindak pidana ini dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ia juga mengingatkan pentingnya peran warga dalam menjaga keamanan lingkungan perkebunan dari tindak pencurian.***

Bagikan :

Artikel Lainnya