Perusahaan Sawit Wajib Bantu Kebun Swadaya, Sintang Siapkan Aturan Khusus

Pemerintah Kabupaten Sintang menyiapkan aturan khusus mengenai kemitraan sawit swadaya. Regulasi ini akan memperjelas kewajiban perusahaan membantu kebun swadaya, sekaligus memastikan manfaat usaha perkebunan dapat dirasakan masyarakat sekitar.

BERITA

Arsad Ddin

16 September 2025
Bagikan :

Pemerintah Kabupaten Sintang membahas Raperbup kemitraan perkebunan sawit swadaya di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat (12/9/2025). (Foto: Dok. Kanwil Kemenkum Kalbar)

Pontianak, HAISAWIT – Pemerintah Kabupaten Sintang menyiapkan aturan khusus mengenai kemitraan usaha perkebunan kelapa sawit swadaya. Aturan ini ditujukan untuk memperjelas kewajiban perusahaan dalam membantu kebun swadaya agar manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat.

Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tersebut dibahas dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Pembahasan dipimpin oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, H. A. Manaf.

Dikutip dari laman Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (15/9/2025), penyusunan Raperbup ini menindaklanjuti tahap harmonisasi pada 21 Agustus 2025. Regulasi tersebut dimaksudkan untuk memperjelas hubungan antara perusahaan dengan kebun sawit swadaya, sekaligus mengatur kewajiban perusahaan dalam mendukung kebun swadaya.

Selain mempertegas kewajiban perusahaan, regulasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan. Dengan aturan tersebut, keberadaan perusahaan diatur agar memberi manfaat nyata tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi di wilayah sekitarnya.

Rapat fasilitasi membahas berbagai masukan teknis agar substansi Raperbup sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian juga dilakukan agar draf regulasi sesuai dengan kebijakan sektoral dan aturan yang berlaku di tingkat nasional.

Kegiatan ini diikuti sejumlah pihak, termasuk perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kalbar, perangkat daerah Provinsi Kalbar, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sintang. Setiap pihak memberikan masukan sesuai dengan bidangnya.

Sejumlah instansi terkait turut hadir, antara lain Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Koperasi dan UKM, hingga Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Keterlibatan lintas sektor ini dilakukan untuk menyelaraskan isi regulasi dengan kebutuhan daerah.

Hadir pula unsur perancang dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, perwakilan Badan Kesbangpol Kota Singkawang, serta organisasi nonpemerintah. WWF Indonesia dan Rainforest ikut memberikan perhatian terhadap penyusunan regulasi yang menyentuh isu kemitraan sawit swadaya ini.

Pemkab Sintang menjelaskan bahwa Raperbup kemitraan sawit swadaya ini akan menjadi landasan penting dalam mengatur hubungan usaha perkebunan. Perusahaan diwajibkan mendukung pengembangan kebun swadaya sebagai bagian dari tanggung jawabnya.

Langkah penyusunan regulasi ini ditujukan untuk memberikan kejelasan hukum bagi perusahaan dan kebun swadaya, sekaligus memastikan masyarakat sekitar perkebunan memperoleh manfaat dari keberadaan usaha perkebunan kelapa sawit di Sintang.***

Bagikan :

Artikel Lainnya