Perusahaan Mangkir, Pansus DPRD Sulteng Sesalkan Terhambatnya Solusi Konflik Tolitoli

Pansus DPRD Sulawesi Tengah menyesalkan ketidakhadiran perusahaan sawit dalam rapat koordinasi penyelesaian konflik agraria di Tolitoli. Absensi pihak manajemen dinilai menghambat proses klarifikasi data serta upaya pencarian solusi berkeadilan bagi masyarakat.

BERITA

Arsad Ddin

30 Januari 2026
Bagikan :

Suasana rapat Pansus DPRD Sulawesi Tengah dalam agenda pembahasan penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tolitoli. (Foto: DPRDSulteng)

Palu, HAISAWIT – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam rapat pembahasan penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tolitoli.

Ketidakhadiran pihak manajemen perusahaan tersebut berakibat pada terhambatnya proses klarifikasi data lapangan serta penyamaan persepsi antarpihak. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Baruga gedung DPRD tersebut merupakan bagian dari upaya mencari solusi berkeadilan.

Dilansir dari laman DPRDSulteng, Jum`at (30/01/2026), agenda rapat yang digelar pada Selasa sebelumnya ini bertujuan membedah laporan tumpang tindih lahan serta dampak sosial yang menimpa masyarakat di sekitar area perkebunan sawit tersebut.

Mohammad Nurmansyah Bantilan selaku Ketua Pansus memimpin jalannya rapat bersama jajaran anggota lainnya. Kehadiran seluruh pihak pemangku kepentingan sangat dibutuhkan guna memastikan adanya transparansi serta tanggung jawab dalam proses penyelesaian sengketa.

Pihak legislatif menilai bahwa penyelesaian masalah pertanahan tidak mungkin tercapai apabila dilakukan secara sepihak tanpa keterlibatan subjek utama pengelola lahan. Keresahan masyarakat di Tolitoli menuntut adanya percepatan tindakan dari semua pihak.

Dalam forum tersebut, perwakilan warga dan perangkat daerah memberikan berbagai masukan mengenai kondisi terkini di lapangan. Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi materi pembahasan dalam pertemuan koordinasi di tingkat provinsi tersebut.

  • Dugaan terjadinya tumpang tindih penguasaan lahan antara warga dengan korporasi.
  • Dampak sosial ekonomi yang dirasakan langsung oleh penduduk setempat akibat konflik.
  • Kebutuhan sinkronisasi data fisik serta yuridis terkait izin lokasi perkebunan.

Seluruh informasi yang terkumpul akan menjadi bahan evaluasi penting bagi tim ahli dalam menyusun rekomendasi kebijakan. Rekomendasi tersebut nantinya disampaikan kepada pemerintah daerah serta instansi teknis terkait untuk ditindaklanjuti segera.

Transparansi dari perusahaan sawit merupakan prasyarat utama untuk memastikan dialog berjalan produktif dan objektif. Tanpa adanya kehadiran fisik manajemen, proses verifikasi atas klaim lahan milik masyarakat akan mengalami kendala administratif yang berkepanjangan.

Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Pansus DPRD Sulteng) menekankan pentingnya sikap kooperatif dari sektor swasta pada pemanggilan berikutnya. Langkah ini dianggap sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta penghormatan pada hak asasi warga.

Proses pengawalan sengketa agraria ini dipastikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Legislator berupaya menjaga agar setiap keputusan yang diambil nantinya mengedepankan prinsip perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat.

Situasi di Tolitoli memerlukan penanganan segera agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sosial. Komitmen para wakil rakyat difokuskan pada perolehan solusi yang memiliki dasar hukum kuat serta berkeadilan.

Pansus akan menyusun jadwal pemanggilan ulang bagi pimpinan perusahaan yang bersangkutan dalam waktu dekat. Kehadiran aktor utama pengelola perkebunan menjadi kunci utama untuk memutus rantai konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama.

Langkah tindak lanjut berupa peninjauan lapangan juga direncanakan guna mencocokkan laporan masyarakat dengan dokumen perizinan resmi. Evaluasi menyeluruh ini diharapkan mampu memberikan titik terang bagi masa depan industri sawit yang berkelanjutan.***

Bagikan :

Artikel Lainnya