
Polres Musi Banyuasin melalui Unit Reskrim Polsek Lalan melakukan penangkapan dua pelaku pencurian sawit di Kecamatan Lalan, Rabu (8/10/2025). (Foto: Tribratanews Sumsel)
Musi Banyuasin, HAISAWIT – Aksi pencurian buah sawit di wilayah Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali terjadi. Unit Reskrim Polsek Lalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di perkebunan PT Surya Cipta Kahuripan (SCK), Desa Karang Agung, Rabu malam (8/10/2025).
Dua pelaku Rahul (24) dan Ahmad Setiawan (25) berhasil diamankan polisi, sedangkan seorang lainnya bernama Edo masih dalam pengejaran. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam pencurian brondolan sawit dari area kebun perusahaan.
Kapolsek Lalan IPTU Syazili melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin IPTU S. Hutahaean membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut para pelaku sudah mempersiapkan aksi pencurian dengan membawa karung dan sepeda motor sebagai alat angkut.
“Para pelaku memasuki area kebun Afdelling I PT SCK dan mencuri buah brondolan sawit seberat kurang lebih 900 kilogram. Buah sawit itu mereka masukkan ke dalam 17 karung yang telah disiapkan sebelumnya,” ujar IPTU Hutahaean, dikutip dari laman Tribratanews Sumsel, Kamis (16/10/2025).
Namun aksi itu diketahui oleh Satgas keamanan kebun PT SCK yang sedang berpatroli di sekitar lokasi. Kedua pelaku berhasil diamankan saat hendak membawa hasil curian menggunakan dua unit sepeda motor, sementara satu pelaku lain berhasil melarikan diri.
Menurut Hutahaean, kedua pelaku sempat diamankan terlebih dahulu di kantor PT BKI sebelum dibawa ke Polsek Lalan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal dan pengumpulan barang bukti, keduanya dinyatakan terlibat aktif dalam aksi pencurian tersebut.
“Setelah diamankan, keduanya sempat dibawa ke kantor PT BKI untuk diinterogasi, lalu diserahkan ke Polsek Lalan. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita 17 karung berisi brondolan sawit seberat 900 kilogram serta dua unit sepeda motor lengkap dengan surat-surat kendaraan. Pihak PT SCK mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta akibat kejadian tersebut.
Hasil penyidikan menunjukkan, ketiga pelaku telah merencanakan pencurian dengan cara masuk ke area kebun pada malam hari. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap Edo yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
IPTU Hutahaean menambahkan bahwa kedua tersangka sudah menjalani penahanan dan dijerat dengan pasal pidana pencurian dengan pemberatan. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kedua pelaku sudah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Polsek Lalan saat ini melanjutkan penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Aparat kepolisian juga meningkatkan patroli di area perkebunan guna mencegah kasus serupa terjadi di wilayah hukum Musi Banyuasin.***