Pemprov Jawa Barat Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Pengembangan Kelapa Sawit

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat menetapkan kebijakan pengendalian pengembangan kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi, mencakup pengaturan penanaman baru, pendataan areal yang telah ada, serta penyesuaian komoditas perkebunan sesuai kondisi agroekologi daerah.

BERITA

Arsad Ddin

1 Januari 2026
Bagikan :

Ilustrasi Perkebunan Sawit - HaiSawit

Bandung, HAISAWIT - Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan utama Indonesia yang berperan penting dalam perekonomian nasional, penyerapan tenaga kerja, serta kontribusi devisa melalui aktivitas industri hulu hingga hilir.

Di berbagai daerah, pengembangan kelapa sawit dilakukan dengan pendekatan yang menyesuaikan karakteristik wilayah, kondisi agroekologi, serta kebijakan pembangunan daerah yang berlaku.

Sejalan dengan pendekatan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran tentang pengendalian pengembangan kelapa sawit sebagai bagian dari penataan sektor perkebunan di wilayahnya.

Surat Edaran bertanggal 29 Desember 2025 itu disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota sebagai rujukan dalam pengelolaan komoditas perkebunan di tingkat kabupaten dan kota.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah provinsi menetapkan larangan penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Jawa Barat, mencakup lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun bentuk penguasaan lahan lainnya.

Selain pengaturan penanaman baru, surat edaran ini juga memuat ketentuan mengenai areal kelapa sawit yang telah ada melalui mekanisme penggantian komoditas secara bertahap.

Penggantian komoditas mempertimbangkan kesesuaian agroekologi, daya dukung lingkungan, serta potensi komoditas unggulan provinsi maupun unggulan daerah setempat.

Pemerintah kabupaten dan kota memperoleh mandat melakukan inventarisasi serta pemetaan areal kelapa sawit sebagai dasar penataan perkebunan dan penyusunan kebijakan lanjutan.

Surat edaran tersebut juga mencantumkan pembinaan dan pendampingan kepada petani serta pelaku usaha perkebunan agar proses penyesuaian komoditas berlangsung terkelola.

Di tingkat nasional, kelapa sawit tetap memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian, industri hilir, serta pengembangan energi berbasis sumber daya terbarukan.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat menata pengelolaan perkebunan daerah dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan lingkungan, ekonomi lokal, dan arah pembangunan wilayah.***

Bagikan :

Artikel Lainnya