Minim Bukti Ilmiah, APKASINDO Desak Gubernur Jabar Kaji Ulang Larangan Penanaman Sawit

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia menilai kebijakan larangan sawit di Jawa Barat melampaui kewenangan daerah dan bertentangan dengan undang-undang nasional. APKASINDO mendorong ruang dialog bersama pemerintah provinsi guna melindungi nasib petani kelapa sawit.

BERITA

Arsad Ddin

6 Januari 2026
Bagikan :

Ilustrasi Perkebunan Sawit

Jakarta, HAI SAWIT – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mencabut kebijakan larangan penanaman sawit karena dinilai tidak memiliki dasar kajian ilmiah yang kuat serta objektif.

Kebijakan pelarangan tersebut memicu kekhawatiran besar bagi keberlangsungan hidup para petani. Hal ini disebabkan adanya instruksi penggantian tanaman produktif secara paksa tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal di sana.

Wakil Ketua Umum APKASINDO Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, menjelaskan aspirasi organisasi agar pemerintah daerah membuka pintu komunikasi guna mencari solusi terbaik bagi nasib para pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor ini.

“Kami berharap KDM dapat mengkaji ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan semua pihak termasuk petani serta pekerja sawit. Sebab, ada puluhan ribu orang yang bergantung hidupnya dari perkebunan sawit di Jawa Barat,” ujar Qayuum Amri di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Abaikan Data Efisiensi Air

Keputusan pelarangan didasarkan pada asumsi krisis air, namun fakta teknis menunjukkan hal berbeda. Berikut adalah perbandingan konsumsi air berdasarkan literatur ilmiah yang disampaikan oleh pihak asosiasi:

  • Tanaman kelapa sawit hanya membutuhkan air sekitar 1.104 mm per tahun.
  • Pohon Pinus dan Karet memiliki kebutuhan air lebih tinggi mencapai .1300 mm per tahun.
  • Tanaman Bambu dan Lamtoro tergolong sangat boros air dengan kebutuhan sekitar 3.000 mm per tahun.

Qayuum menjelaskan bahwa langkah pemerintah provinsi yang terburu-buru melakukan penggantian tanaman tanpa riset mendalam merupakan tindakan yang kurang tepat bagi perkembangan sektor perkebunan di Jawa Barat saat ini.

“Seharusnya KDM membaca dulu literatur serta kajian ilmiah sebelum membuat kebijakan. Jangan reaksioner dan terburu-buru. Kebijakan Gubernur KDM sangat ngawur dengan memaksa penggantian tanaman sawit dengan komoditas lain. Jika sawit bukan komoditas unggulan Jawa Barat, namun komoditas ini jangan dianaktirikan,” tegasnya.

Potensi Pelanggaran Administrasi

Dewan Pakar APKASINDO, Prof. Ermanto Fahamsyah, memberikan tinjauan hukum terkait kekuatan Surat Edaran (SE) Gubernur tersebut. Beliau menjelaskan bahwa kedudukan SE tidak boleh melampaui atau bertentangan dengan undang-undang nasional.

“Apabila SE memuat larangan atau kewajiban yang bertentangan dengan norma yang diatur atau melampaui kewenangan atribusi/delegasi yang diberikan kepada daerah, maka SE tersebut tidak dapat menggantikan atau meniadakan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, terdapat sekitar 8.170 pekerja perkebunan sawit di Jawa Barat yang kini menghadapi ketidakpastian kerja akibat munculnya kebijakan pelarangan serta instruksi penebangan pohon sawit eksisting tersebut.

Perkebunan sawit rakyat di Bumi Pasundan saat ini tersebar di beberapa wilayah strategis seperti Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya dengan total luas lahan mencapai 15.764 hektare secara keseluruhan.***

Bagikan :

Artikel Lainnya