
Gambar Ilustrasi - HaiSawit
Riau, HAI SAWIT - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Participating Interest pada Blok Rokan yang berkaitan dengan transaksi kebun kelapa sawit.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno SH., MH. kepada awak media di Media Center, terkait proses hukum periode 2023 hingga 2024.
Dilansir dari laman Kejati Riau, Selasa (30/12/2025), penyidik menetapkan "Z" sebagai tersangka dan menemukan aliran dana Rp46,2 miliar dari dugaan transaksi kebun sawit fiktif seluas sekitar 600 hektare.
Penetapan tersangka dilakukan setelah "Z" tidak memenuhi enam kali panggilan pemeriksaan, dengan dasar alat bukti penyidikan yang menilai adanya keterkaitan transaksi tersebut dalam Kasus Korupsi PI 10% Blok Rokan.
Dana senilai Rp46,2 miliar itu diterima tersangka dalam tiga tahap dari saksi berinisial R, namun hasil penelusuran menunjukkan transaksi tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi perusahaan daerah terkait.
Pengelolaan Dana Participating Interest pada Blok Rokan berada di bawah BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir, sehingga setiap penggunaan dana masuk dalam lingkup keuangan daerah yang menjadi objek pemeriksaan.
Penyidik Kejati Riau melakukan pendalaman untuk menelusuri peran pihak lain yang diduga terlibat, serta meneliti alur penggunaan dana yang berasal dari skema PI pada wilayah kerja migas tersebut.
Kasus Korupsi PI 10% Blok Rokan menjadi perhatian di Riau karena melibatkan nilai dana besar dan transaksi lahan sawit luas, dengan proses hukum berjalan sesuai tahapan penyidikan yang berlaku.***