
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara memfasilitasi mediasi sengketa lahan plasma sawit antara Forum Plasma 2937 dan PT Dendy Marker Indah Lestari di Ruang Rapat Bina Praja Setda Muratara, Senin 4 Agustus 2025. (Foto: Dok. Humas Muratara)
Muratara, HAISAWIT – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memfasilitasi mediasi sengketa lahan plasma sawit seluas 2.937 hektare antara Forum Plasma 2937 dan PT Dendy Marker Indah Lestari. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja Setda Muratara.
Mediasi ini dipimpin Ir. Suhardiman, M.Si, mewakili pemerintah daerah, dengan dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan perusahaan, dan Forum Plasma 2937. Pertemuan tersebut membahas keluhan warga terkait kejelasan hak dan kewajiban dalam pengelolaan lahan plasma.
“Pemkab berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian secara adil dan terbuka. Hari ini disepakati pembentukan tim verifikasi untuk memastikan kejelasan hak dan kewajiban antara perusahaan dan masyarakat plasma,” ujar Ir. Suhardiman, M.Si, dikutip dari laman Pemkab Muratara, Rabu (13/8/2025).
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Muratara, Ade Meiri Siswani, SP., MP., menyampaikan langkah verifikasi akan dilakukan secara objektif dengan mengacu pada SK Bupati dan regulasi yang berlaku.
“Kami akan kawal proses ini agar hak masyarakat terpenuhi, dan perusahaan tetap berjalan sesuai aturan. Ini demi menjaga iklim investasi sekaligus keadilan sosial,” katanya.
Perwakilan Forum Plasma 2937, Muzani, menyampaikan pandangannya atas hasil mediasi. Ia menilai pembentukan tim verifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan keterlibatan semua pihak.
“Kami mengapresiasi mediasi hari ini. Harapan kami, proses verifikasi nanti benar-benar melibatkan semua pihak dan tidak berpihak,” ucap Muzani.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui Prangki Sumatupang menyatakan kesiapannya mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah, termasuk proses verifikasi dokumen dan fisik lahan.
“Kami terbuka untuk diverifikasi. Perusahaan ingin menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan mematuhi aturan,” kata Prangki.
Berdasarkan hasil rapat, pemerintah daerah akan segera membentuk Tim Verifikasi dan menurunkannya ke lapangan. Proses ini mencakup pengecekan dokumen kepemilikan serta kondisi fisik lahan plasma sawit.
Verifikasi tersebut akan difokuskan pada lahan seluas 2.937 hektare yang menjadi inti sengketa. Dasar hukum yang digunakan adalah SK Bupati Muratara Nomor: 229/KPTS/DISBUN/2003 dan ketentuan pola kemitraan PIR BUN I.
Mediasi berlangsung kondusif dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh perwakilan pihak yang hadir.***