
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: DJP Kemenkeu)
Jakarta, HAI SAWIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar sosialisasi kewajiban perpajakan sektor kelapa sawit untuk merespons temuan misinvoicing yang berpotensi menggerus penerimaan negara. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.
Sosialisasi tersebut diikuti 191 pelaku usaha yang mewakili 138 wajib pajak strategis. Acara berlangsung pada Senin (08/12/2025) di Aula Cakti Buddhi Bakti Gedung Mar’ie Muhammad dan melibatkan jajaran Kementerian Keuangan serta Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara Kepolisian Republik Indonesia (Satgassus OPN Polri).
Menkeu Purbaya menyampaikan arahan awal kepada peserta terkait pentingnya penataan pelaporan pajak agar sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang dialog bagi pelaku usaha untuk menyampaikan kesulitan yang menghambat pemenuhan kewajibannya.
“Kami bukan mau menakut-nakuti pelaku bisnis, tapi pelaku bisnis tolong jalankan bisnis sesuai aturan … Tujuan kami bukan untuk mematikan bisnis Bapak Ibu, tapi membuat bisnisnya berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari laman DJP Kemenkeu, Senin (08/12/2025).
DJP menjelaskan bahwa temuan lapangan muncul dari sinergi Kementerian Keuangan melalui DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Satgassus OPN Polri. Temuan tersebut mencakup misinvoicing dan dugaan penyimpangan dokumen ekspor produk sawit.
Menkeu Purbaya kemudian menambahkan penjelasan mengenai langkah pemerintah dalam membangun tata kelola yang lebih baik. Ia memastikan bahwa pembenahan akan dilakukan tidak hanya pada sisi penegakan, tetapi juga pada peningkatan kinerja internal.
“Kita akan ciptakan business climate yang baik untuk Anda dan pemerintah … Nanti kalau ada kesulitan atau ada masalah apa perlu lapor ke saya, kita akan bereskan … Selain kita meng-enforce kebijakan di luar, kita juga memperkuat kinerja orang-orang keuangan, pajak maupun bea cukai. Jadi bapak ibu jangan takut lagi ke depan. Kita akan create atmosfer yang fair untuk bisnis dan pemerintah,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari laman DJP Kemenkeu, Senin (08/12/2025).
DJP juga memaparkan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah awal penyamaan persepsi mengenai pendekatan penegakan hukum multidoor. Pelaku usaha diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi atas pelaporan pajaknya sebelum langkah represif diberlakukan.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, menyatakan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat kepatuhan material perpajakan di seluruh rantai usaha sawit. Ia menilai kerja sama pemerintah dengan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat menjadi salah satu momen kunci peningkatan kepatuhan perpajakan di sektor kelapa sawit dan produk turunannya, serta mendorong perbaikan iklim usaha yang sehat di industri dan perdagangan sektor kepala sawit dan produk turunannya di Indonesia,” ujar Eka Sila Kusna Jaya, dikutip dari laman DJP Kemenkeu, Senin (08/12/2025).
Di sisi lain, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga memaparkan perkembangan penagihan denda administratif yang ditujukan kepada perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan. Penjelasan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Satgassus OPN Polri menambahkan bahwa penyimpangan pelaporan ekspor sawit berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha yang sudah patuh. Modus seperti under-invoicing dan penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya turut menjadi perhatian.
DJP menegaskan bahwa wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) apabila laporan yang disampaikan belum sesuai. Pemberian ruang klarifikasi dilakukan sebelum penegakan hukum dijalankan.
Menkeu Purbaya menutup kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Sektor Produk Kelapa Sawit dan Produk Turunannya dengan memastikan bahwa upaya perbaikan tata kelola dilakukan secara bertahap. Ia menekankan bahwa pemerintah membuka ruang konsultasi untuk mendukung kepatuhan pajak dan perbaikan iklim usaha sektor sawit.
Berita ini menggunakan rujukan dari publikasi Direktorat Jenderal Pajak yang disampaikan melalui laman DJP Kemenkeu disini.***