
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Sosialisasi Pendataan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat melalui STD-B Soll Marina Hotel Pangkalanbaru, Selasa (29/07/2025). (Foto: Dok. Deanty N.)
Pangkalanbaru, HAISAWIT – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Pendataan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat melalui Penertiban Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) Tahun 2025.
Acara tersebut berlangsung di Soll Marina Hotel and Conference Center Bangka, Kecamatan Pangkalanbaru, mulai Selasa hingga Kamis, (29–31/07/2025).
Sebanyak 210 peserta hadir, terdiri dari petani sawit dari berbagai kecamatan, penyuluh pertanian, perangkat desa, hingga unsur pemangku kepentingan lainnya.
Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, membuka kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi pada hari pertama penyelenggaraan.
Dalam sambutannya, Efrianda menekankan bahwa kelapa sawit memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian, baik nasional maupun daerah.
“Kelapa sawit bukan hanya komoditas unggulan ekspor, tetapi juga sumber penghidupan bagi jutaan petani dan keluarganya, termasuk di Bangka Tengah,” ujar Efrianda, dikutip dari laman Pemkab Bangka Tengah, Rabu (30/07/2025).
Ia menjelaskan, masih banyak kebun sawit rakyat yang belum memiliki legalitas formal, sehingga menyulitkan akses terhadap sejumlah program pemerintah.
“Namun, masih banyak kebun sawit rakyat yang belum memiliki legalitas formal yang menyebabkan keterbatasan dalam mengakses program bantuan dan perlindungan hukum,” ucapnya.
Menurut Efrianda, dokumen STD-B dapat menjadi pintu masuk bagi petani untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
“STD-B bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan resmi dari negara terhadap usaha budidaya yang dilakukan para petani. Ini akan membuka akses terhadap bantuan bibit unggul, pupuk bersubsidi, pelatihan teknis, hingga kemitraan usaha,” lanjutnya.
Ia juga mendorong para petani agar tidak ragu mengikuti proses pendataan dan pengajuan STD-B ke instansi terkait.
“Program ini dirancang untuk melindungi dan memajukan perkebunan rakyat, bukan untuk membatasi, jadi bagi bapak ibu yang punya kebun kelapa sawit mari ajukan STD-B agar aman dan legal,” katanya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bangka Tengah, Dian Akbarini, sebagai narasumber.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menyosialisasikan mekanisme pendataan serta manfaat dari legalisasi usaha budidaya sawit rakyat.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada petani dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya legalisasi usaha budidaya sawit melalui STD-B, menjelaskan prosedur teknis pendataan, serta mendorong partisipasi aktif seluruh pihak dalam proses penerbitan STD-B,” jelas Dian.
Ia menambahkan bahwa pendanaan kegiatan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit Tahun 2025.
“Hingga akhir tahun 2024, Pemkab Bangka Tengah telah menerbitkan STD-B untuk 546 petani dengan total 683 persil, dan untuk tahun 2025 ditargetkan sebanyak 250 petani akan menerima dokumen legalitas ini,” sambungnya.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan STD-B tahun 2024 secara simbolis kepada sejumlah petani sawit.***