
Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit - HaiSawit/Arsad Ddin
Jakarta, HAI SAWIT – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menggelar kegiatan peningkatan pemahaman kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha industri kelapa sawit dan produk turunannya dengan melibatkan ratusan pelaku usaha strategis nasional di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Kegiatan berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan dihadiri sekitar 200 peserta yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis dari sektor kelapa sawit dan produk turunannya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sambutan pembuka menyampaikan pesan kepada pelaku usaha agar berkomunikasi terbuka dengan pemerintah apabila menghadapi kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakan sektor sawit.
“Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, Sabtu (27/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menjelaskan bahwa pemerintah menginginkan kegiatan usaha sawit berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, sehingga kepatuhan pajak dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan industri kelapa sawit nasional.
Menkeu Purbaya menyampaikan ajakan kepada pelaku usaha agar membangun kerja sama yang baik dengan otoritas fiskal demi kelancaran aktivitas ekonomi.
“Teman-teman dunia usaha, mohon kerja samanya demi kelancaran kita semua dan untuk memaksimalkan kontribusi Anda bagi negara ini,” lanjut Menkeu.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam pemaparannya menjelaskan bahwa DJP menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian, termasuk praktik under-invoicing dan penggunaan faktur fiktif, sebagai tindak lanjut pengungkapan pelanggaran ekspor produk sawit.
“Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” ujar Bimo.
Bimo menyampaikan bahwa DJP membuka ruang dialog dengan pelaku usaha guna memastikan pengawasan perpajakan berjalan profesional dan proporsional, tanpa menghambat aktivitas ekonomi sektor industri kelapa sawit.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri Ketua dan Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara, Herry Muryanto dan Novel Baswedan, serta perwakilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah menempatkan kepatuhan perpajakan sebagai bagian penting dari tata kelola industri kelapa sawit, seiring perannya sebagai salah satu penopang utama perekonomian nasional.***