
Pencurian 1,4 ton Tandan Buah Segar (TBS) sawit, Sumber Foto: TB Polres Mesuji
Mesuji, HAISAWIT – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mesuji menangkap pemuda berinisial FYS (20) atas dugaan pencurian 1,4 ton Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP).
Pelaku merupakan warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, yang melancarkan aksinya pada Selasa (20/01/2026). Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan mengenai adanya tumpukan buah sawit mencurigakan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Prenanta Al Ghazali menjelaskan rincian lokasi pencurian yang berada di area kebun perusahaan tersebut saat memberikan keterangan resmi kepada media.
“Pelaku diamankan karena telah melakukan pencurian sebanyak 42 Tandan Buah Kelapa Sawit di Blok A 13 Divisi I Kebun Gedung Aji Baru Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji,” ujar Prenanta, dikutip dari laman TB Polres Mesuji, Jum'at (23/01/2026).
Barang bukti yang disita meliputi 42 janjang TBS dengan berat total mencapai 1.430 kilogram (kg). Selain itu, polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry dan sepeda motor Honda hitam tanpa nomor polisi.
Aksi ilegal ini terdeteksi pertama kali oleh tim patroli perusahaan sekitar pukul 16.30 WIB di Blok A13. Personel pengamanan menemukan tumpukan buah sawit di pinggir jalan kebun sebelum akhirnya melaporkan temuan kepada atasan.
- Total barang bukti TBS seberat 1.430 kg.
- Kerugian kelompok tani mencapai Rp4.290.000.
- Satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam disita.
- Satu unit motor Honda tanpa nomor polisi.
- Satu buah drum digunakan sebagai alat bantu.
“Kemudian atasannya memerintahkan Team Patroli untuk mengintai pelaku pencurian di titik jalan keluar dari areal kebun ke jalan lintas Rawa Jitu, tepat pada pukul 18.00 WIB pelaku akhirnya melintas di jalan tersebut dan team patroli berhasil menangkap dan mengamankan pelaku beserta kendaraan roda empat yang bermuatan TBS Kelapa Sawit hasil curian,” terang AKP Prenanta.
Penangkapan FYS terjadi saat pelaku berusaha membawa hasil curian keluar menuju jalan lintas Rawa Jitu. Tim patroli melakukan pengintaian secara senyap pada titik pelarian yang telah diantisipasi sebelumnya oleh pihak keamanan perusahaan.
Akibat kejadian ini, Kelompok Tani Desa Sidang Gunung Tiga mengalami kerugian material sebesar Rp4.290.000. Seluruh barang bukti dan kendaraan operasional pelaku kini telah berada di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Mesuji.
Pencurian TBS sawit di lahan plasma menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha perkebunan di wilayah Lampung. Keamanan area produksi ditingkatkan guna mencegah kerugian ekonomi yang berdampak langsung pada pendapatan petani lokal setempat.
FYS kini menghadapi proses hukum atas perbuatannya yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Kepolisian berkomitmen memproses kasus ini sesuai prosedur guna memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan durasi paling lama 7 tahun.***