Lahan 71 Hektare Bekas Karhutla di Tahura Minas Ditanami Sawit, Pria Asal Pekanbaru Diamankan Petugas

Petugas gabungan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan KPH Minas Tahura mengamankan warga Pekanbaru saat menanami sawit di lahan bekas kebakaran seluas 71 hektare di kawasan Tahura Minas, Kabupaten Siak, Riau.

BERITA

Arsad Ddin

12 Agustus 2025
Bagikan :

Tim Operasi Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera menghentikan aktivitas penanaman sawit di lahan bekas karhutla di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Minggu (10/8/2025). (Foto: Dok. Mediacenter Riau)

Siak, HAISAWIT – Tim operasi gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera bersama KPH Minas Tahura mengamankan seorang warga Pekanbaru yang menanami lahan bekas kebakaran di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyebut warga berinisial PM itu diamankan saat menggarap lahan yang sebelumnya terbakar pada awal Juli 2025. Petugas juga menemukan puluhan hektare lahan telah ditanami sawit.

“PM diamankan saat menggarap lahan seluas 71 hektare yang terbakar pada awal Juli 2025 lalu. Petugas menemukan sekitar 26 hektare lahan telah ditanami bibit sawit,” ujar Hari Novianto, dikutip dari laman Mediacenter Riau, Selasa (12/8/2025).

Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari KPH Minas Tahura mengenai aktivitas perkebunan sawit di area bekas kebakaran. Laporan tersebut mendorong petugas gabungan bergerak menuju lokasi kejadian.

“Penangkapan PM berawal dari laporan KPH Minas Tahura terkait aktivitas perkebunan sawit di lahan bekas kebakaran,” ungkap Hari Novianto.

Saat tiba di lapangan, petugas mendapati PM sedang menanam bibit sawit. Barang bukti yang disita meliputi bibit sawit, satu cangkul, satu dodos, kawat pencing, dan satu unit sepeda motor.

Petugas kemudian membawa PM ke Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan PM merupakan warga Jalan Arengka II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," jelas Hari Novianto.

PM disangkakan melanggar ketentuan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, serta ketentuan lain terkait kehutanan dan konservasi sumber daya alam.

Hari Novianto menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak memanfaatkan kawasan hutan, khususnya area yang pernah terbakar, untuk kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau menggarap lahan di kawasan hutan, terutama di area bekas kebakaran, karena dapat merusak ekosistem dan diancam pidana berat,” kata Hari Novianto.***

Bagikan :

Artikel Lainnya