Ketat! Tahapan Perizinan Sawit yang Wajib Dilalui Pelaku Usaha

Seperti apa sebenarnya proses membuka kebun sawit yang legal? Ternyata jalurnya tidak mudah karena pelaku usaha wajib melalui tahapan berlapis, mulai dari SK Pelepasan Kawasan Hutan Produksi, izin lokasi, IUP, hingga HGU sesuai aturan pemerintah.

ARTIKEL

Arsad Ddin

10 Desember 2025
Bagikan :

Ilustrasi Perkebunan Sawit - HaiSawit/Arsad Ddin

Jakarta, HAI SAWIT - Pemerintah menetapkan prosedur ketat bagi pelaku usaha yang ingin membuka perkebunan sawit, mulai dari SK Pelepasan Kawasan Hutan Produksi, izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP), hingga hak guna usaha (HGU).

Proses ini hanya berlaku untuk kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Kawasan lindung dan konservasi tetap dilarang dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan sawit.

Dilansir dari laman Gapki, Rabu (10/12/2025), tahapan resmi mengikuti Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017, dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tahap pertama adalah SK Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk Konversi. Menteri terkait berwenang menetapkan kawasan yang boleh digunakan untuk perkebunan.

Setelah SK diterbitkan, pelaku usaha wajib memperoleh izin lokasi perkebunan. Izin ini menentukan batas dan luas lahan yang dapat dimanfaatkan secara legal.

Langkah berikutnya adalah Izin Usaha Perkebunan (IUP). IUP menjadi dasar hukum pelaksanaan usaha, memastikan kegiatan perkebunan berjalan sesuai regulasi dan tata ruang yang berlaku.

Hak Guna Usaha (HGU) menjadi tahap akhir. HGU memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan perkebunan selama jangka waktu tertentu, sesuai peraturan yang berlaku.

Meski prosedur jelas, kasus perkebunan sawit yang menempati kawasan hutan tanpa izin tetap muncul. Hal ini biasanya terjadi saat tahapan perizinan tidak dilalui secara lengkap.

UU Cipta Kerja memberikan dua skema penyelesaian. Pasal 110A untuk lahan dengan izin lokasi atau IUP sebelum UU berlaku, dan Pasal 110B untuk lahan tanpa izin, dikenai sanksi administratif.

Pemerintah menetapkan batas akhir penyelesaian perizinan sawit di kawasan hutan pada 2 November 2023. Pelaku usaha wajib menyesuaikan izin agar tetap legal dan sesuai tata ruang.

Informasi dalam artikel ini bersumber dari laman Gapki. Seluruh rincian tahapan perizinan sawit bisa diakses melalui disini.***

Bagikan :

Artikel Lainnya