Banyak Pekerja Sawit Kaltim Belum Memiliki Data Kependudukan Lengkap

Banyak pekerja sawit Kaltim belum memiliki data kependudukan lengkap, terutama di wilayah terpencil. Pemprov Kaltim menyiapkan Pergub untuk percepatan layanan administrasi sebagai upaya memperbaiki akses dokumen dasar seperti KTP, KK, dan akta pencatatan sipil.

BERITA

Arsad Ddin

18 November 2025
Bagikan :

Gambar Ilustrasi Pekebunan Kelapa Sawit - Arsad Ddin

Samarinda, HAI SAWIT – Banyak pekerja sawit Kaltim masih belum memiliki data kependudukan lengkap akibat terbatasnya akses layanan administrasi di wilayah perkebunan yang berada jauh dari pusat pelayanan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah menyiapkan langkah percepatan untuk menangani ketertinggalan administrasi kependudukan para pekerja sawit Kaltim. Upaya ini dilakukan melalui penyusunan Peraturan Gubernur mengenai tata cara pelayanan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kaltim, Kasmawati, menjelaskan bahwa kondisi tersebut menghambat pemenuhan hak dasar penduduk, terutama bagi pekerja sawit Kaltim yang tinggal di lokasi terpencil dan rentan kehilangan akses layanan publik.

Ia menuturkan bahwa sejumlah temuan menjadi dasar penyusunan aturan tersebut. Paragraf ini mengantar kutipan secara langsung dan menjelaskan kondisi umum yang relevan.

"Masih banyak pekerja di perkebunan sawit yang administrasi kependudukannya belum mutakhir," ujar Kasmawati, dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Selasa (18/11/2025).

Kasmawati menjabarkan bahwa kondisi administrasi yang tidak lengkap mempengaruhi kemudahan akses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, perbankan, hingga jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja sawit Kaltim.

Ia menambahkan bahwa persoalan utama mencakup status kependudukan yang belum diperbarui. Paragraf ini mengantar kutipan untuk memberikan penjelasan lanjutan mengenai data kependudukan.

"Ini mencakup penduduk lama yang belum ber-KTP Kaltim, data KTP dan KK yang belum update, atau bahkan belum memiliki dokumen vital seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, atau Akta Perceraian," jelasnya.

Penyusunan Pergub dilakukan untuk memberikan pedoman teknis bagi layanan administrasi di kawasan perkebunan sawit. Langkah ini diarahkan agar penduduk rentan mendapatkan akses dokumen lebih cepat dan lebih mudah.

Menurut penjelasan Disdukcapil, regulasi yang disiapkan tersebut menargetkan meningkatnya akurasi data kependudukan, termasuk validasi identitas bagi pekerja sawit Kaltim yang selama ini belum tercatat secara lengkap.

Pemerintah daerah juga akan melibatkan perusahaan perkebunan dalam fasilitasi layanan, terutama guna menjangkau pekerja sawit Kaltim yang tinggal di area terpencil dengan akses terbatas terhadap pelayanan publik.

Melalui penyusunan Pergub ini, Pemprov Kaltim menekankan pentingnya tata kelola data yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan, termasuk bagi kelompok rentan seperti pekerja sawit Kaltim.***

Bagikan :

Artikel Lainnya