GAPKI: Aturan Baru DHE Belum Akomodir Kebutuhan Industri, Berpotensi Tekan Harga TBS Petani

GAPKI menilai aturan penahanan 50 persen Devisa Hasil Ekspor selama satu tahun memberatkan likuiditas industri sawit. Kebijakan ini berpotensi memicu biaya tambahan yang berdampak pada penurunan harga beli tandan buah segar di tingkat petani.

BERITA

Arsad Ddin

9 Januari 2026
Bagikan :

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono. (Foto: Dok. GAPKI)

Jakarta, HAISAWIT — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan industri sawit nasional karena memicu tekanan likuiditas perusahaan.

Ketentuan penahanan dana sebesar 50 persen selama satu tahun dianggap sangat membebani arus kas pelaku usaha. Kebijakan ini berisiko menciptakan efek domino yang merugikan, mulai dari operasional kebun hingga kesejahteraan petani.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menjelaskan bahwa organisasi produsen sawit terbesar di Indonesia tersebut sejauh ini masih menunggu dokumen tertulis mengenai regulasi baru yang akan mulai berlaku penuh pada tahun 2026 mendatang.

“Terus terang sampai sekarang kami belum menerima salinan putusan resminya. Kami baru membaca dari pemberitaan,” ujar Eddy Martono, dikutip dari laman GAPKI, Jumat (09/01/2026).

Eddy menjelaskan bahwa pengusaha pada dasarnya tidak menolak penempatan devisa di perbankan dalam negeri. Namun, durasi penahanan dan besaran dana yang diparkir menjadi satu-satunya poin keberatan utama yang disampaikan organisasi tersebut.

“Keberatan kami hanya satu, yaitu DHE ditahan 50 persen selama satu tahun. Itu sangat memberatkan,” tegas Eddy menyikapi beban finansial yang harus ditanggung oleh para eksportir komoditas minyak sawit mentah.

Dampak Biaya Operasional

Penahanan dana dalam jumlah besar memaksa perusahaan mencari pembiayaan tambahan dari perbankan untuk menutupi biaya perawatan kebun. Pinjaman tersebut dipastikan memiliki bunga yang akan menambah beban pengeluaran riil bagi setiap perusahaan.

GAPKI memberikan gambaran bahwa perusahaan yang mengekspor 10 ribu ton per bulan bisa menanggung biaya tambahan hingga Rp9,9 miliar per tahun. Kondisi ini muncul akibat selisih bunga pinjaman bank dari skema pembiayaan.

Eddy menjelaskan bahwa kenaikan beban operasional tersebut merupakan konsekuensi logis dari kebijakan penahanan devisa yang tidak fleksibel. Hal ini menjadi tantangan serius bagi efisiensi industri di tengah ketatnya persaingan pasar global.

“Ini penambahan biaya nyata,” ucap Eddy memberikan ilustrasi mengenai dampak finansial yang harus segera diantisipasi oleh seluruh anggota organisasi dan pelaku usaha di sektor kelapa sawit.

Ancaman Produktivitas

Beban tambahan tersebut diprediksi merambat hingga ke tingkat tapak, terutama pada harga Tandan Buah Segar (TBS) petani. Saat ini, petani kelapa sawit swadaya sudah menanggung beban pungutan ekspor yang cukup signifikan.

Kekhawatiran lainnya adalah potensi penurunan produksi akibat pengurangan dosis pemupukan demi menekan biaya. Pengurangan asupan nutrisi tanaman sawit akan memperparah kondisi stagnasi produksi nasional yang telah terjadi selama lima tahun terakhir.

Fakta Kunci Dampak DHE SDA:

  • Penahanan 50 persen devisa selama satu tahun.
  • Potensi kenaikan biaya operasional hingga miliaran rupiah.
  • Risiko pemangkasan dosis pupuk akibat kendala likuiditas.
  • Ancaman terhadap harga beli TBS di tingkat petani.

GAPKI telah melayangkan surat resmi kepada pemerintah agar kebijakan penahanan devisa tersebut ditinjau ulang. Langkah ini bertujuan menjaga daya saing minyak sawit Indonesia agar tidak kalah dari produk minyak nabati lainnya.***

Bagikan :

Artikel Lainnya