
Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menggelar Focus Group Discussion evaluasi Perda tentang pangan dan penataan usaha perkebunan sawit di Aula Kanwil Kemenkum Babel, Pangkalpinang, Rabu (24/9/2025). (Foto: Dok. Kanwil Kemenkum Babel)
Pangkalpinang, HAISAWIT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan dan Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Sawit.
Kegiatan yang berlangsung di aula Kanwil Kemenkum Babel ini melibatkan Kepala Kanwil Johan Manurung, jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan, perancang hukum, analis, perwakilan pemerintah daerah, serta akademisi dari dua perguruan tinggi di Bangka Belitung.
Dikutip dari laman Kanwil Kemenkum Babel, Senin (29/9/2025), forum evaluasi ini menilai dua perda strategis tersebut berdasarkan enam dimensi penilaian. Hasil sementara menemukan adanya inkonsistensi redaksional, rumusan yang belum jelas, hingga disharmoni dengan regulasi terbaru tingkat pusat.
Selain itu, evaluasi juga menekankan bahwa aturan daerah mengenai pangan dan perkebunan perlu selaras dengan kebijakan nasional. Hal ini dimaksudkan agar regulasi mampu memberi manfaat nyata bagi pemerintah daerah serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam forum ini, sejumlah pihak menyampaikan bahwa produk hukum daerah harus disusun secara lebih aplikatif. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga dapat meminimalisir potensi penolakan ketika diterapkan di lapangan.
Temuan sementara juga menyoroti perlunya penyempurnaan pasal-pasal yang sudah tidak relevan. Meski begitu, aturan yang masih sesuai dengan perkembangan tetap dipertahankan agar fungsi perda tidak hilang.
Melalui diskusi terbuka, berbagai pemangku kepentingan dapat memberikan masukan langsung terhadap substansi aturan. Kehadiran akademisi dan perwakilan pemerintah daerah memberi warna tersendiri dalam memperkuat kajian hukum yang sedang dilakukan.
FGD ini menjadi ajang untuk menyatukan pandangan tentang arah pembenahan regulasi daerah. Dengan demikian, evaluasi tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh sisi implementasi yang berkaitan langsung dengan sektor pangan dan perkebunan.
Berdasarkan hasil evaluasi awal, sejumlah pasal yang tidak sejalan dengan regulasi pusat akan diajukan untuk direvisi. Proses ini dipandang penting agar perda di Bangka Belitung tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.***