Keadilan Bagi Buruh Sawit Menentukan Keberlanjutan Ekonomi Kabupaten Sanggau

Pemerintah Kabupaten Sanggau memperkuat perlindungan tenaga kerja sektor kelapa sawit untuk menjamin hak buruh.

BERITA

Arsad Ddin

31 Januari 2026
Bagikan :

Pelaksanaan FGD Pemetaan Aktor Penguatan Mekanisme Perlindungan Pekerja dan Pencegahan Kerja Paksa, Perbudakan Modern dan TPPO
(Foto: rri.co.id)

Jakarta, HAISAWIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau memperkuat perlindungan tenaga kerja pada sektor perkebunan kelapa sawit guna menjaga stabilitas ekonomi daerah dan memastikan pemenuhan hak buruh berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Wakil Bupati (Wabup) Sanggau, Susana Herpena, menjelaskan bahwa sektor perkebunan telah berkembang menjadi industri yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara nyata di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu sepuluh tahun terakhir.

Dalam sebuah pertemuan resmi di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperrida) Sanggau pada Senin 26 Januari 2026, pimpinan daerah ini menjabarkan data signifikansi komoditas terhadap devisa negara.

“Kelapa sawit menjadi salah satu komoditas strategis yang menjaga surplus neraca perdagangan nasional dan menyerap sekitar 16,5 juta tenaga kerja sepanjang 2024, baik langsung maupun tidak langsung,” ujar Susana, dikutip dari rri.co.id, Minggu (02/01/2026).

Besarnya serapan tenaga kerja tersebut menjadikan komoditas kelapa sawit sebagai tumpuan utama kehidupan ribuan keluarga di Kabupaten Sanggau sekaligus menjadi motor penggerak berbagai lini usaha pendukung industri perkebunan tersebut.

“Bagi Sanggau, kelapa sawit bukan hanya komoditas, tetapi telah menjadi penggerak utama ekonomi daerah,” ungkap Susana Herpena saat memberikan paparan mengenai peran krusial sektor perkebunan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Meskipun menyumbang devisa besar, terdapat sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang menjadi fokus penanganan pemerintah daerah, mulai dari isu kerja paksa hingga indikasi awal praktik perbudakan modern di wilayah konsesi perkebunan.

  • Perlindungan tenaga kerja dari tindak pidana perdagangan orang.
  • Pengawasan hak buruh di wilayah pelosok yang sulit dijangkau.
  • Penyediaan ruang pengaduan yang memadai bagi seluruh pekerja lapangan.

Susana juga mengungkapkan faktor geografis sering kali menjadi penghambat utama bagi para pekerja perkebunan untuk melaporkan pelanggaran hak atau perlakuan tidak adil yang dialami selama berada di lokasi kerja.

“Keterbatasan akses transportasi dan komunikasi membuat buruh lebih rentan terhadap pelanggaran hak,” tutur Wabup Sanggau saat menjelaskan tantangan pengawasan ketenagakerjaan di area yang memiliki infrastruktur komunikasi yang masih sangat minim.

Data Pemkab Sanggau menunjukkan bahwa buruh perkebunan kelapa sawit sebagian besar beroperasi di wilayah terpencil yang jauh dari pusat perkotaan sehingga memerlukan skema perlindungan khusus yang menjangkau hingga pelosok desa.

Langkah penguatan perlindungan tenaga kerja ini bertujuan menciptakan keadilan bagi buruh sekaligus menjamin operasional industri tetap berjalan lancar tanpa terhambat oleh masalah sosial dan pelanggaran hak asasi manusia di lapangan.***

Bagikan :

Artikel Lainnya