Jaksa Agung Laporkan ke Presiden Prabowo, Penguasaan Sawit Negara Capai Rp150 Triliun

Angka fantastis Rp150 triliun menjadi sorotan saat Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan capaian Satgas Penertiban Kawasan Hutan kepada Presiden Prabowo Subianto. Lahan sawit negara seluas 3,22 juta hektare berhasil dikuasai kembali, dengan lebih dari 1,5 juta hektare sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

BERITA

Arsad Ddin

10 Oktober 2025
Bagikan :

Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan capaian penguasaan kembali lahan sawit negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). (Foto: Dok. Kejaksaan RI)

Bangka Belitung, HAISAWIT - Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan capaian kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Laporan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menyebut penguasaan kembali lahan perkebunan sawit negara telah mencapai jutaan hektare. Nilai ekonomi yang berhasil dikendalikan disebut sangat signifikan.

“Berdasarkan Kajian Indikasi Nilai yang dilakukan oleh Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare dengan indikasi nilai total sekitar Rp150 triliun atau sekitar Rp46,55 juta per hektare berdasarkan perhitungan kajian indikasi nilai secara cepat,” ujar ST Burhanuddin, dikutip dari laman Story Kejaksaan RI, Jumat (10/10/2025).

Selain itu, Satgas PKH juga telah menyerahkan sebagian besar lahan sawit kepada perusahaan negara. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menjadi pihak yang menerima dan mengelola lahan sawit kawasan hutan tersebut.

Menurut laporan, luasan kebun sawit yang sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara mencapai 1.507.591,9 hektare. Penyerahan ini dilakukan secara bertahap dalam empat tahapan sejak dimulainya penertiban.

Adapun sisa penguasaan lahan sawit seluas 1.814.632,64 hektare masih dalam tahap verifikasi. Setelah proses selesai, lahan tersebut juga akan diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan.

Capaian tersebut merupakan bagian dari total penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH hingga 1 Oktober 2025. Jumlah keseluruhan lahan yang berhasil dikendalikan tercatat mencapai 3.404.522,67 hektare.

Tidak hanya di sektor perkebunan sawit, Satgas PKH juga melakukan penertiban pada kawasan hutan di sektor pertambangan. Luasan awal yang teridentifikasi tanpa izin tercatat mencapai lebih dari lima ribu hektare di beberapa provinsi.

Jaksa Agung menyampaikan, sejumlah perusahaan pertambangan teridentifikasi beroperasi tanpa prosedur Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dari hasil verifikasi, ribuan hektare telah berhasil diambil alih sebagai bagian dari upaya penertiban.

Selain itu, laporan juga memuat informasi mengenai dugaan praktik penebangan liar. Aktivitas ini terpantau berlangsung di kawasan hutan produksi, dengan area terdampak mencapai ribuan hektare sejak tahun 2023.

Satgas PKH mencatat, aktivitas penebangan liar di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, masih terjadi hingga tahun 2025. Kawasan yang terdampak diperkirakan mencapai lebih dari 500 hektare dan kini sedang dalam pemantauan.***

Bagikan :

Artikel Lainnya