
Dok. YouTube Hai Sawit TV
Jakarta, HAISAWIT – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW APKASINDO) Banten, H. Wawan, mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera membentuk tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) guna meningkatkan kesejahteraan pekebun rakyat.
Kesenjangan harga beli sawit di wilayah Banten dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia menjadi persoalan utama yang belum terselesaikan selama lima tahun terakhir akibat ketiadaan regulasi penetapan harga secara resmi.
H. Wawan memberikan argumentasi kuat mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk mematuhi regulasi pusat yang telah mengatur tata niaga komoditas perkebunan demi melindungi hak ekonomi para petani kecil di daerah tersebut.
“Tim penetapan harga itu wajib, karena itu udah peraturan pemerintah, harus dilaksanakan sama pemerintah. Ngapain bikin peraturan kalau tidak dilaksanakan?” ujar Wawan, dikutip dari laman YouTube Hai Sawit TV, Sabtu (07/02/2026).
Persoalan ini semakin meruncing saat pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai melakukan pungutan pajak hasil penjualan TBS kepada petani Banten, padahal aspek perlindungan harga jual belum diatur secara matang.
“Benahi dulu peraturan pemerintahannya baru pajak. Kami bukan enggak mau bayar pajak, tapi tolong aturan penetapan harga dulu dari pemerintah baru kami bayar pajak TBS.” tegas Wawan saat menjelaskan tuntutan keadilan bagi petani.
Selain persoalan regulasi harga, infrastruktur industri di Banten juga sangat terbatas untuk menampung seluruh hasil panen petani saat memasuki musim puncak produksi atau panen raya yang terjadi setiap beberapa bulan sekali.
Berdasarkan data operasional di lapangan, kapasitas pabrik saat ini tidak sebanding dengan luas perkebunan swadaya yang mencapai puluhan ribu hektare. Fakta keterbatasan industri pengolahan di Provinsi Banten mencakup poin berikut:
- Hanya terdapat dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) aktif yang beroperasi di wilayah Banten untuk melayani seluruh pekebun swadaya.
- Sebagian petani terpaksa mengirimkan hasil panen mereka hingga ke Lampung karena kapasitas penampungan pabrik lokal sering mengalami kelebihan muatan.
- Dibutuhkan minimal empat pabrik pengolahan guna memastikan stabilitas distribusi dan harga jual buah sawit milik masyarakat secara kompetitif dan efisien.
Kurangnya akses terhadap pupuk bersubsidi juga menambah beban biaya produksi petani sawit Banten, sehingga disparitas pendapatan antara pemilik kebun swadaya dengan perkebunan besar milik perusahaan swasta semakin melebar setiap tahunnya.
“Kalau pemerintahnya kasihan kepada petani sawit, harus disegerakan bisa setara dengan wilayah-wilayah lain.” ujarnya saat membandingkan kondisi Banten dengan provinsi lain seperti Papua yang sudah memiliki skema penetapan harga yang lebih jelas.
Saat ini APKASINDO sedang menginisiasi pembangunan pabrik kelapa sawit mandiri melalui kerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna memotong rantai distribusi yang selama ini merugikan pihak petani kecil.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kilogram buah sawit yang dihasilkan dari tanah Banten memiliki kepastian nilai jual yang adil dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah secara nasional.***