Gapki Minta Regulasi Ketat bagi Pabrik Sawit Tanpa Kebun Agar Mitra Perusahaan dan Petani Tidak Dirugikan

Gapki meminta regulasi ketat bagi pabrik sawit tanpa kebun. Penataan ini dianggap penting untuk menjaga kemitraan perusahaan dengan petani sekaligus mencegah kerugian akibat praktik penjualan TBS yang tidak sesuai aturan.

BERITA

Arsad Ddin

17 September 2025
Bagikan :

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono. (Foto: Dok. GAPKI)

Jakarta, HAISAWIT – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta pemerintah menata keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun. Langkah ini dianggap penting agar keberlangsungan kemitraan perusahaan dengan petani sawit tetap terjaga.

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menekankan perlunya aturan yang jelas dalam pendirian PKS tanpa kebun. Ia menilai pengelolaan yang tidak teratur bisa berdampak pada kerugian bagi petani maupun perusahaan mitra.

“Kami tidak menolak pabrik sawit tanpa kebun, namun pendirian PKS ini harus ditata agar tidak merugikan perusahaan yang sudah bermitra dengan petani,” ujar Eddy Martono, dikutip dari laman GAPKI, Rabu (17/9/2025).

Menurut Eddy, permasalahan bisa muncul ketika petani yang sebelumnya bermitra memilih menjual tandan buah segar (TBS) ke PKS lain. Kondisi ini akan menurunkan kualitas rendemen yang berpengaruh terhadap perhitungan harga.

Ia menjelaskan bahwa banyak petani menjual TBS tanpa menyertakan berondol. Padahal, berondol menjadi faktor penting dalam penentuan harga jual di tingkat perusahaan.

“Sekarang serba susah, karena berondol itu untuk menghitung penetapan harga, tapi kini banyak petani menjual tanpa berondol,” tambahnya.

Selain itu, Gapki juga mengingatkan soal potensi penyalahgunaan izin PKS tanpa kebun terkait aktivitas ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Peningkatan volume ekspor dari sektor ini dinilai sangat signifikan.

“Dulu ekspor POME hanya 200 ribu ton per tahun, kini naik hampir 2 juta ton. Setelah diselidiki, ada indikasi permainan di sana,” kata Eddy.

Pungutan ekspor POME diketahui lebih rendah dibanding CPO. Tarif POME hanya sekitar 5 dolar AS per ton, sedangkan CPO bisa mencapai hampir 150 dolar AS per ton.

Gapki menilai adanya disparitas tarif ini berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak ekspor. Oleh karena itu, sebelum izin baru diterbitkan, perlu evaluasi menyeluruh agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang telah menjalankan kemitraan.***

Bagikan :

Artikel Lainnya