DPRD Riau Bentuk Pansus Plasma Sawit Februari Ini, Sasar Penertiban HGU

DPRD Provinsi Riau menjadwalkan pembentukan Pansus Plasma Sawit pada Februari 2026. Langkah ini bertujuan menertibkan kawasan HGU perkebunan serta mengoptimalkan peran PTPN V dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal di wilayah Riau.

BERITA

Arsad Ddin

5 Februari 2026
Bagikan :

pertemuan silaturahmi antara pimpinan dewan dengan jajaran manajemen (PTPN V) Wilayah Riau di Ruang Rapat Ketua DPRD,
 Senin (26/01/2026). (Foto: DPRD Prov Riau)


Pekanbaru, HAISAWIT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Kaderismanto, menjadwalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Sawit pada Februari 2026 guna menertibkan kawasan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Langkah strategis ini mencuat usai pertemuan silaturahmi antara pimpinan dewan dengan jajaran manajemen PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) Wilayah Riau di Ruang Rapat Ketua DPRD, Senin (26/01/2026).

Politisi tersebut menekankan pentingnya solusi permanen atas konflik lahan serta optimalisasi pengelolaan kebun kemitraan agar kontribusi sektor hijau ini benar-benar menyentuh ekonomi masyarakat lokal secara nyata dan berkelanjutan.

“Apabila permasalahan perkebunan ini terus berlarut dan tidak menemukan titik penyelesaian, kami berharap PTPN V dapat menjadi percontohan dalam pengelolaan plasma kelapa sawit. PTPN V dapat menunjukkan bahwa pengelolaan plasma yang baik mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, baik nasional maupun daerah,” ujar Kaderismanto, dikutip dari laman DPRD Prov Riau, Kamis (05/02/2026).

Pansus Plasma nantinya akan bekerja mendata kembali izin konsesi serta memastikan perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20 persen dari total luas areal kerja.

Data dari pertemuan tersebut mengungkap beberapa poin krusial sebagai berikut:

  • Fokus penertiban menyasar kawasan perkebunan pemegang HGU yang tidak memiliki masalah hukum namun belum optimal dalam realisasi plasma.
  • PTPN V berperan menjalankan program nasional Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di wilayah Bumi Lancang Kuning.
  • Pelibatan masyarakat setempat wajib menyesuaikan keahlian dan kompetensi agar manfaat ekonomi mengalir langsung tanpa hambatan birokrasi yang rumit.

Sinergi antara legislatif dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut selaras dengan kebijakan pemerintahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dalam mempercepat pembangunan daerah melalui sektor komoditas unggulan.

“Saat ini kami akan melaksanakan program nasional dari Kementerian Pertanian di dua titik lokasi, yakni di Pekanbaru (Kecamatan Tenayan Raya) dan Kabupaten Indragiri Hulu (Airmolek), sebagai pilot project. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak sosial yang nyata bagi masyarakat,” ungkap perwakilan Manajemen PTPN V Wilayah Riau, Hardiansyah.

Implementasi proyek percontohan di Kecamatan Tenayan Raya dan Airmolek menjadi tolok ukur keberhasilan integrasi program pusat dengan kebutuhan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit di tingkat tapak.

Manajemen perusahaan perkebunan negara tersebut menyambut positif masukan dewan dan berencana melakukan perluasan jangkauan program ke berbagai kabupaten serta kota lainnya di Provinsi Riau jika tahap awal berjalan sukses.

Perluasan lahan dengan konsep keterlibatan warga lokal menjadi agenda utama dalam mendorong pertumbuhan produk domestik regional bruto sekaligus menciptakan stabilitas iklim investasi perkebunan yang lebih sehat dan transparan.

Hingga saat ini, koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, DPRD, dan pelaku usaha perkebunan menjadi kunci utama dalam menyelesaikan sengketa lahan yang sering menghambat produktivitas nasional di sektor kelapa sawit.

Berdasarkan draf rencana kerja, Pansus Plasma akan memulai verifikasi lapangan secara administratif maupun fisik guna memastikan keabsahan dokumen HGU yang tersebar di seluruh wilayah operasional perusahaan perkebunan di Riau.***

Bagikan :

Artikel Lainnya