
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menerima audiensi tujuh lembaga pekebun kelapa sawit terkait percepatan pelepasan kawasan hutan di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Sekayu, Selasa (16/9/2025). (Foto: Dok. Pemkab Muba)
Sekayu, HAISAWIT – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendorong percepatan pelepasan kawasan hutan yang sudah lama dikelola masyarakat sebagai kebun kelapa sawit. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekebun rakyat.
Audiensi bersama tujuh kelembagaan pekebun kelapa sawit digelar di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Selasa (16/9/2025). Dalam pertemuan itu, para perwakilan koperasi menyampaikan harapan agar proses pelepasan kawasan segera berjalan.
Bupati Muba, H.M. Toha Tohet, menyampaikan bahwa langkah tersebut tidak bertujuan membuka kawasan baru, melainkan menyelesaikan persoalan lama yang dialami masyarakat.
"Ini bukan soal membuka hutan baru, tapi menyelesaikan realita di lapangan bahwa masyarakat kita sudah puluhan tahun mengelola lahan kelapa sawit yang kemudian belakangan diklaim sebagai kawasan hutan," ujar Toha Tohet, dikutip dari laman Pemkab Muba, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menyiapkan dukungan anggaran melalui APBD-P tahun 2025. Skema itu dipilih mengingat keterbatasan dana dari pemerintah pusat untuk pembiayaan inventarisasi dan verifikasi kebun sawit rakyat.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, Akhmad Toyibir, menjelaskan bahwa identifikasi lahan sudah dilakukan dengan pendekatan partisipatif. Data kelembagaan pekebun telah disusun untuk menjadi bahan pengusulan resmi ke kementerian terkait.
"Langkah awal yang kami lakukan adalah mendata kelembagaan pekebun yang masuk dalam kawasan sebagai bahan pengusulan ke Kementerian Kehutanan," kata Toyibir.
Menurutnya, proses pelepasan ini sudah memasuki tahap pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi. Meski demikian, ketersediaan anggaran menjadi kendala yang belum teratasi.
"Ke tujuh kelembagaan pekebun sudah memasuki tahap Pelaksanaan inventarisasi dan verivikasi (Invert) oleh tim lapangan. Skema pembiayaan kegiatan Inventarisasi tahun 2025 sudah masuk anggaran BPKH Wilayah II Sumatera Selatan. Namun karena efesiensi maka anggaran tersebut tidak tersedia," jelas Toyibir.
Bupati Toha Tohet menekankan pentingnya legalitas agar kebun sawit rakyat bisa mendapatkan akses program pemerintah. Hal itu termasuk program peremajaan sawit rakyat dan sertifikasi ISPO.
"Kita ingin mendapatkan kepastian hukum atas lahan usahanya. Kalau ini tidak kita urus sekarang, kami tidak akan bisa akses program pemerintah seperti program PSR, tidak bisa dapat sertifikasi ISPO," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KUD Tunas Mekar Inti, Budiono, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran untuk proses pelepasan kawasan hutan tersebut.
"Terima kasih kepada bapak Bupati juga Kepala Dinas Perkebunan beserta jajarannya yang telah membantu kami dan menganggarkan Dana dari APBD, untuk biaya pelepasan kawasan dari 7 koperasi yang ada di Kecamatan Keluang, Sungai Lilin dan Tunggal Jaya," ujar Budiono.
Dalam audiensi itu, hadir pula sejumlah ketua koperasi pekebun kelapa sawit dari Kecamatan Tungkal Jaya, Keluang, dan Sungai Lilin. Proses ini kini masih menunggu tahapan lanjutan dari inventarisasi dan verifikasi yang dilaksanakan tim lapangan.***