BPN Siak dan KPK Petakan Kerawanan Gratifikasi di Sektor Perkebunan Sawit

Kantor Pertanahan Kabupaten Siak bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi dan observasi lapangan untuk memetakan potensi gratifikasi di sektor perkebunan sawit. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Siak itu membahas tata cara penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU).

BERITA

Arsad Ddin

13 Oktober 2025
Bagikan :

Kantah Siak dan KPK Peta Kerawanan Gratifikasi di Sektor Perkebunan dan Perdagangan Komunitas (Foto: Humas Kanta Siak)

Siak, HAISAWIT – Kantor Pertanahan Kabupaten Siak bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi dan observasi lapangan terkait peta kerawanan praktik gratifikasi di sektor perkebunan serta perdagangan komoditas perkebunan. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Siak, Rabu (8/10/2025).

Diskusi tersebut dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin, S.S.T., M.H., dan dihadiri jajaran pegawai BPN Siak bersama tim dari KPK. Kegiatan ini menjadi langkah sinergi dalam memperkuat tata kelola pertanahan khususnya pada wilayah perkebunan kelapa sawit.

Dikutip dari laman Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Senin (13/10/2025), pembahasan mencakup kajian pemetaan kerawanan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengelolaan dan penerbitan hak atas tanah di sektor perkebunan, termasuk mekanisme Hak Guna Usaha (HGU).

Fokus utama diskusi mencakup tiga hal penting, yakni tata cara penerbitan HGU baru untuk perkebunan sawit, tata cara perpanjangan HGU yang telah habis masa berlaku, serta prosedur pencabutan HGU yang sudah tidak sesuai ketentuan.

Langkah pemetaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pelayanan pertanahan. KPK melakukan observasi lapangan untuk menilai potensi kerentanan yang mungkin terjadi dalam proses administrasi dan pengawasan di bidang perkebunan.

Selain diskusi, kegiatan juga melibatkan identifikasi proses kerja di lingkungan Kantor Pertanahan Siak yang berkaitan langsung dengan layanan perizinan dan pengelolaan hak atas lahan perkebunan sawit. Tujuannya agar proses tersebut dapat berjalan lebih transparan.

Pihak Kantor Pertanahan Siak memaparkan mekanisme kerja terkait penerbitan dan perpanjangan HGU, termasuk tahapan administrasi dan pemeriksaan lapangan yang menjadi dasar keputusan pertanahan. KPK mencatat sejumlah poin penting sebagai bahan kajian lanjutan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari inisiatif kolaboratif yang dilakukan di berbagai daerah, dengan Siak sebagai salah satu wilayah penghasil sawit utama di Riau. Pendekatan ini diharapkan menghasilkan peta risiko gratifikasi yang akurat di sektor perkebunan.

Observasi lapangan juga memberikan gambaran nyata tentang tata kelola HGU di wilayah tersebut. Tim KPK meninjau langsung beberapa proses pelayanan untuk memahami potensi rawan gratifikasi dalam pengurusan lahan perkebunan sawit.

Melalui hasil pemetaan ini, sinergi antara KPK dan BPN Siak diharapkan memperkuat sistem pencegahan korupsi berbasis data dan memperjelas mekanisme pengawasan atas lahan perkebunan sawit di tingkat kabupaten.***

Bagikan :

Artikel Lainnya