
Kelompok Tani Teras Lestari, BPDP, Bank Riau Kepri Syariah, dan DKPP Kota Dumai mengikuti penandatanganan PKS tiga pihak di Hotel Sari Pacific Jakarta, Kamis (27/11/2025). (Foto: Media Center Dumai)
Jakarta, HAI SAWIT – Kelompok Tani Teras Lestari dari Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tiga pihak untuk pelaksanaan program peremajaan sawit tahun 2025.
Penandatanganan dihadiri Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), Ketua Kelompok Tani Teras Lestari, serta perwakilan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Dumai, yang berlangsung di Hotel Sari Pacific Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Kegiatan ini turut disaksikan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Dumai melalui Kepala Bidang Perkebunan yang mendampingi proses administrasi dan validasi teknis peremajaan sawit pekebun.
Berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, total lahan yang masuk program peremajaan mencapai 71,5 hektare dan seluruhnya berada di wilayah Kelurahan Basilam Baru.
“Total 71,5Ha lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat akan dilaksanakan peremajaan oleh BPDP. Peremajaan ini juga akan mendukung program ketahanan pangan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo dengan turut dilakukan penanaman padi gogo di lahan tersebut”, ujar Teddy, dikutip dari laman Media Center Dumai, Rabu (04/12/2025).
Teddy hadir mewakili Kepala DKPP Kota Dumai dan menyampaikan apresiasi atas dukungan pembiayaan peremajaan yang diberikan BPDP kepada pekebun di Kelurahan Basilam Baru.
Ia menambahkan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Dumai dalam memperkuat produktivitas kebun kelapa sawit milik kelompok masyarakat di Kecamatan Sungai Sembilan.
“Kedepan, Pemerintah Kota Dumai akan mengusulkan kembali peremajaan lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat/kelompok tani kepada BPDP sebagai upaya mendukung perkebunan masyarakat yang berkelanjutan,” lanjut Teddy.
Kelompok Tani Teras Lestari beranggotakan 50 pekebun dan memiliki legalitas kelembagaan melalui keputusan kelurahan serta surat pengesahan DKPP Dumai.
Penetapan calon penerima program peremajaan serta lokasi kebun ditetapkan melalui keputusan Wali Kota Dumai pada Juli 2025 dan menjadi dasar pelaksanaan kerja sama.
Bank Riau Kepri Syariah Cabang Dumai hadir sebagai mitra penyalur pembiayaan dalam skema peremajaan sawit pekebun melalui kesepakatan yang ditandatangani bersama BPDP.
Program peremajaan ini menjadi salah satu agenda yang dijalankan BPDP bersama pemerintah daerah untuk menyasar peningkatan produktivitas perkebunan sawit masyarakat di Dumai.***