Aturan EUDR Menanti, Indonesia Siap Tekan Emisi Karbon Hingga 42 Persen di Sektor Sawit

Ir. Hj. Delima Hasri Azahari, M.S., Ph.D.i memaparkan strategi nasional dalam merespons aturan European Union Deforestation Regulation. Upaya penurunan emisi gas rumah kaca di sektor sawit menjadi prioritas faktual untuk mengamankan akses pasar internasional.

BERITA HAI EDUKASI SAWIT

Arsad Ddin

5 Februari 2026
Bagikan :

Dok. YouTube Hai Sawit TV (Hai Tokoh Sawit)


Jakarta, HAISAWIT – Tokoh senior perkebunan, Ir. Hj. Delima Hasri Azahari, M.S., Ph.D., mengungkapkan strategi nasional dalam menghadapi tantangan kebijakan perdagangan Uni Eropa (UE) yang menyasar komoditas kelapa sawit Indonesia pada awal 2026.

Regulasi ketat dari benua biru tersebut mewajibkan sistem penelusuran produk guna memastikan rantai pasok bebas dari aktivitas deforestasi serta degradasi hutan yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca di level global.

Delima menjelaskan kondisi terkini mengenai tekanan dunia internasional terhadap industri sawit melalui penerapan aturan teknis yang sangat kompleks bagi para pelaku usaha dari hulu hingga ke sisi hilir perdagangan.

“Masalah yang dihadapi oleh Indonesia saat ini adalah kita dihadapkan pada regulasi EUDR. EUDR itu adalah European Union Deforestation Regulation.” ujar Delima, dikutip dari YouTube Hai Sawit TV, Kamis (05/02/2026).

Penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) ini menuntut kesiapan data geolokasi lahan guna membuktikan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan global serta kesepakatan iklim internasional yang sudah disepakati oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Komitmen kita adalah kita akan menahan 31% tanpa bantuan atau bisnis asual dan mengurangi 42% kalau kita mendapat bantuan dari negara-negara yang juga meniru atau mendapatkan kemewahan dari hutan tropis kita.” ujarnya.

Upaya penurunan emisi tersebut tertuang dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC). Terdapat beberapa poin penting dalam pelaksanaan mitigasi perubahan iklim di sektor perkebunan kelapa sawit Indonesia sebagai berikut:

  • Penerapan tata kelola lahan tanpa bakar secara menyeluruh.
  • Restorasi ekosistem gambut pada area konsesi perusahaan.
  • Peningkatan produktivitas kebun rakyat tanpa melakukan ekspansi lahan baru.

Pemerintah juga fokus memperbaiki administrasi kepemilikan lahan melalui pengurusan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi para petani kecil. Langkah administratif tersebut bertujuan memperkuat daya saing sawit rakyat di pasar internasional.

Delima memberikan pesan mendalam bagi generasi muda serta praktisi perkebunan agar tetap memegang teguh integritas serta profesionalisme dalam bekerja guna menghadapi berbagai tantangan aturan global yang semakin dinamis dan sulit.

“Semuanya ini, jadi anak-anakku jangan takut prinsip kita jalankan secara profesional, ikut aturan kemudian jangan takut melakukan hal yang baik.” ungkap mantan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian tersebut.

Negara-negara produsen kini memperjuangkan pengakuan sertifikasi lokal seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) agar setara dengan standar Uni Eropa. Hal tersebut sangat krusial guna menjamin kelancaran akses pasar minyak sawit mentah.

Pusat data informasi komoditas nasional menjadi basis utama dalam menjawab tuntutan transparansi rantai pasok. Sinergi lintas kementerian menjadi instrumen vital untuk mengamankan posisi tawar Indonesia sebagai penyuplai kebutuhan minyak nabati dunia.***

Bagikan :

Artikel Lainnya