
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam keterangan pers kepada awal media usai Rapat Koordinasi Satgas PKH di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/01.2026). (Foto: Kejaksaan RI)
Jakarta, HAISAWIT – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi memulai agenda kerja tahun 2026 dengan memperketat pengawasan. Langkah ini bertujuan menertibkan seluruh kegiatan perkebunan sawit ilegal yang masih beroperasi tanpa izin resmi.
Pemerintah memastikan proses penertiban berjalan melalui pendekatan tegas guna memulihkan fungsi hutan. Fokus utama operasi menyasar perusahaan-perusahaan yang masih abai terhadap aturan hukum serta regulasi pemanfaatan ruang di berbagai wilayah Indonesia.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan skema penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak kooperatif selama proses verifikasi. Pihaknya menyiapkan langkah hukum khusus bagi entitas yang mengabaikan pemanggilan resmi dari tim satgas.
”Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” ujar Barita Simanjuntak, dikutip dari laman Story Kejaksaan, Kamis (15/01/2026).
Berdasarkan data kinerja tahun 2025, Satgas PKH berhasil memproses penguasaan lahan yang sangat signifikan. Total penguasaan lahan tercatat mencapai 4,09 juta hektare (Ha), yang mayoritas bersumber dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Hingga awal tahun ini, seluas 2,47 juta Ha lahan telah diserahkan kembali kepada negara melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Kehutanan. Sisanya seluas 1,61 juta Ha kini menempuh tahap verifikasi teknis.
Selain sektor perkebunan, penertiban menyentuh industri pertambangan melalui peran Satgas Halilintar. Tim ini mengamankan kembali lahan seluas 8.822,26 Ha dari 75 perusahaan yang mencakup komoditas nikel, batubara, pasir kuarsa, hingga gamping.
Operasi penertiban ini juga memberikan dampak besar terhadap keuangan negara melalui skema denda administratif. Total pendapatan negara yang berhasil masuk ke kas pusat dari sektor sawit dan tambang mencapai Rp5,2 triliun.
Pemerintah mencatat adanya potensi tambahan penerimaan sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan yang menyatakan kesanggupan membayar. Satgas PKH terus memantau proses pelunasan denda tersebut agar target pendapatan negara tahun 2026 tercapai maksimal.
Berikut rincian hasil pemanggilan pelaku usaha:
- Sektor Sawit: Dari 83 perusahaan, 41 telah membayar denda, 13 siap membayar, 19 menyatakan keberatan, dan 10 lainnya absen atau menjadwal ulang.
- Sektor Tambang: Dari 32 perusahaan, 7 menyanggupi pembayaran denda, sedangkan 15 perusahaan masih mengajukan keberatan atas hasil verifikasi lapangan.
Rapat Koordinasi Satgas PKH di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut melaporkan kontribusi pajak yang signifikan. Direktorat Jenderal Pajak menerima tambahan penerimaan sebesar Rp2,3 triliun sebagai hasil langsung dari gerakan penertiban kawasan hutan.
Agenda kerja tahun 2026 ini melibatkan kolaborasi lintas institusi, termasuk Kejaksaan Agung, TNI, Polri, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sinergi ini memperkuat posisi negara dalam memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit nasional.***