Setelah melalui perundingan intensif, kelompok tani ulayat dari Desa Kepau Jaya, Kampar, akhirnya memperoleh hak kelola atas 446 hektare lahan sawit eks PKH yang sebelumnya dikelola melalui skema KSO.
Arsad Ddin
2 Agustus 2025Setelah melalui perundingan intensif, kelompok tani ulayat dari Desa Kepau Jaya, Kampar, akhirnya memperoleh hak kelola atas 446 hektare lahan sawit eks PKH yang sebelumnya dikelola melalui skema KSO.
Arsad Ddin
2 Agustus 2025
Kampar, HAISAWIT – Ratusan warga adat Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, mendapatkan hak kelola atas lahan sawit seluas 446 hektare di kawasan eks Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Kesepakatan tersebut tercapai setelah proses perundingan antara kelompok tani adat dengan Badan Kerja Operasional (BKO) Agrinas. Proses itu turut didampingi oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
LAMR menurunkan tim perjuangan hak-hak adat untuk mendampingi langsung masyarakat dalam proses mediasi dan perundingan. Tim ini dipimpin Datuk Tarlaili bersama Sekretaris Tim, Datuk Firman Edi.
“LAMR hadir langsung untuk memastikan masyarakat adat tetap memiliki hak mengelola tanahnya sendiri, terutama terhadap lahan yang sebelumnya sudah dikuasai turun-temurun,” ujar Datuk Tarlaili, dikutip dari laman Media Center Riau, Sabtu (2/8/2025).
Lahan sawit tersebut sebelumnya berada dalam kerja sama operasional antara Agrinas dan Koperasi Jaya Makmur. Lokasi koperasi berada di wilayah Buluh Cina.
"Lahan tersebut semula merupakan hasil kerja sama operasional (KSO) antara Agrinas dan Koperasi Jaya Makmur yang beralamat di Buluh Cina. Namun, setelah adanya perundingan dengan masyarakat, luas lahan yang dikelola koperasi dikurangi menjadi 1.000 hektare,"
Dari total luas lahan yang tercakup dalam PKH, sebanyak 446 hektare kini dialokasikan kepada kelompok tani adat. Proses pemanfaatan lahan ini sudah mulai berjalan secara bertahap.
Datuk Tarlaili juga menyinggung soal pengawasan terhadap mitra yang terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut, khususnya koperasi yang bekerja sama dengan BKO Agrinas.
“Lahan ini dulunya dikuasai oleh PT Ayau yang sempat bermasalah dengan masyarakat. Kami akan memastikan apakah koperasi yang bekerja sama dengan BKO Agrinas ini benar-benar baru, atau justru menjadi kendaraan dari aktor lama,” ucapnya.
Di sisi lain, aktivitas panen sawit sudah mulai dilakukan oleh kelompok tani yang mendapat hak kelola. Hasil panen itu dibiayai melalui skema kerja sama dengan koperasi.
“Hari ini, ada enam truk buah kelapa sawit yang keluar dari kebun. Itu hasil panen kelompok tani yang dibiayai koperasi,” kata perwakilan petani, Buzar.
Peristiwa ini menjadi salah satu penyelesaian konflik lahan PKH yang melibatkan masyarakat adat di Riau. Wilayah lain dengan kasus serupa disebut masih menunggu tindak lanjut.***