KLH Tutup Pabrik Sawit dan Segel Empat Perkebunan di Riau karena Terlibat Kebakaran Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel kebun sawit milik empat perusahaan serta menghentikan satu pabrik sawit di Rokan Hilir, menyusul temuan hotspot dan pencemaran emisi dari cerobong.

BERITA

Arsad Ddin

26 Juli 2025
Bagikan :

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Segel Empat Perusahaan Perkebunan dan Tutup Satu Pabrik Sawit Terkait Karhutla di Riau (Foto: Humas KLH/BPLH)

Riau, HAISAWIT – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan operasional satu pabrik kelapa sawit dan menyegel empat lokasi perkebunan di Provinsi Riau. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan hasil pengawasan sejak Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menemukan titik panas (hotspot) pada konsesi enam perusahaan. Tindakan administratif pun diberlakukan terhadap lima perusahaan yang terbukti memiliki hotspot.

Empat perusahaan yang mendapat penyegelan merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH. Masing-masing yaitu PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Sumatera Riang Lestari.

Verifikasi menunjukkan PT Adei Crumb Rubber dan PT Multi Gambut Industri memiliki masing-masing lima hotspot. Sementara itu, PT Tunggal Mitra Plantation ditemukan dua hotspot, dan PT Sumatera Riang Lestari terpantau sebanyak 13 hotspot.

Selain itu, KLH/BPLH menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Jatim Jaya Perkasa yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit. Cerobong asap pabrik tersebut dilaporkan mengeluarkan emisi yang mencemari udara di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan memberikan pernyataan mengenai kewajiban pelaku usaha dalam mencegah kebakaran di wilayah konsesinya.

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi,” ujar Rizal Irawan, dikutip dari laman KLH/BPLH, Sabtu (26/07/2025).

KLH/BPLH menindak lanjuti temuan ini dengan memberikan sanksi administratif, mulai dari penyegelan area kebun hingga penghentian operasional pabrik. Proses investigasi dan pengumpulan bukti masih berjalan.

Berdasarkan informasi resmi, tim penegakan hukum akan menggunakan seluruh instrumen perundang-undangan untuk memproses para pemegang izin yang terbukti lalai atau terlibat dalam kebakaran lahan.

“Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Rizal Irawan.

KLH/BPLH juga mengingatkan agar pelaku usaha memperkuat sistem pencegahan karhutla, terutama menjelang musim kemarau. Beberapa langkah teknis seperti pembangunan sekat kanal dan penyediaan embung air perlu ditingkatkan.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, juga menyampaikan sikap institusi terhadap praktik kebakaran yang dilakukan oleh perusahaan.

“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mecegah kebakaran lahan,” ujar Ardyanto dalam siaran pers tersebut.***

Bagikan :

Artikel Lainnya