Bupati Nagan Raya Ancam Cabut Izin PMKS yang Beli TBS di Bawah Harga Pemerintah

Bupati Nagan Raya mengancam akan mencabut izin operasional pabrik kelapa sawit yang membeli buah sawit masyarakat di bawah harga pemerintah. Langkah tegas ini diambil guna melindungi pendapatan petani dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.

BERITA

Arsad Ddin

29 Januari 2026
Bagikan :

Pertemuan Bupati Nagan Raya dengan pengusaha sawit guna menertibkan permainan harga beli di tingkat petani. (Foto: PemkabNaganRaya)

Suka Makmue, HAISAWIT – Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) agar mematuhi ketentuan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) milik masyarakat.

Langkah tegas ini diambil melalui pertemuan resmi di Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada 26 Januari 2026 guna menjaga stabilitas ekonomi daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya tidak memberikan ruang tawar-menawar bagi pelanggar aturan.

Pimpinan daerah yang akrab disapa TRK tersebut menjelaskan bahwa kepatuhan harga merupakan kewajiban mutlak yang tidak dapat ditawar oleh pihak perusahaan. Hal ini bertujuan melindungi hak-hak ekonomi para petani kelapa sawit swadaya.

“Ini saya sampaikan dengan sangat tegas. PMKS wajib membeli TBS masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada alasan dan tidak ada dalih,” ujar TRK, dikutip dari laman PemkabNaganRaya, Kamis (29/01/2026).

Bupati juga menekankan peran penting keberadaan pabrik kelapa sawit dalam membangun sinergi yang sehat bersama warga sekitar. Perusahaan wajib memberikan dampak positif serta mendukung penguatan struktur ekonomi rakyat di wilayah kabupaten tersebut.

“PMKS harus menjadi mitra yang baik bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah. Kehadirannya harus membawa kesejahteraan, bukan keresahan, harus menguatkan ekonomi rakyat, bukan melemahkannya,” tuturnya saat memberikan arahan kepada para pengusaha.

Sanksi bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan harga beli telah disiapkan secara serius oleh otoritas setempat. Berikut adalah beberapa poin utama instruksi yang disampaikan dalam pertemuan koordinasi dengan pimpinan pabrik kelapa sawit tersebut:

  • Kewajiban membeli TBS sesuai harga ketetapan Pemerintah Provinsi Aceh.
  • Larangan melakukan permainan harga terutama saat menjelang hari besar keagamaan.
  • Ancaman pencabutan izin usaha bagi PMKS yang terbukti membandel.

Pemerintah daerah menemukan indikasi adanya penurunan harga sepihak yang sering terjadi pada momentum tertentu. Penertiban dilakukan untuk memastikan tidak ada dalih operasional yang merugikan petani saat permintaan pasar sedang mengalami fluktuasi musiman.

Keresahan petani menjadi dasar pemanggilan para pimpinan perusahaan agar segera melakukan perbaikan sistem pembelian di lapangan. Bupati menginginkan adanya kepastian harga yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat produsen kelapa sawit.

“Ini yang menjadi perhatian kami dan alasan para pimpinan PMKS kami panggil hari ini. Tolong ditertibkan dan diperbaiki,” kata Bupati TRK di hadapan para pengelola industri kelapa sawit tersebut.

Selain masalah harga, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap lahan garapan warga. Proses ganti rugi lahan harus melalui kesepakatan yang sah tanpa ada unsur paksaan atau ancaman.

Pemkab Nagan Raya membuka ruang komunikasi langsung bagi PMKS yang menghadapi kendala teknis dalam menjalankan regulasi. Langkah ini diambil demi menjaga kepastian investasi sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para petani kelapa sawit.***

Bagikan :

Artikel Lainnya