Dalam pertemuan resmi di Kantor Bupati Siak, terungkap dugaan penguasaan ratusan hektar kebun sawit oleh cukong di dalam konsesi PT Seraya Sumber Lestari yang tidak memiliki dasar hukum resmi.
Arsad Ddin
23 Juli 2025Dalam pertemuan resmi di Kantor Bupati Siak, terungkap dugaan penguasaan ratusan hektar kebun sawit oleh cukong di dalam konsesi PT Seraya Sumber Lestari yang tidak memiliki dasar hukum resmi.
Arsad Ddin
23 Juli 2025
Siak, HAISAWIT – Dugaan penguasaan ratusan hektar kebun sawit secara ilegal di dalam konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL) terungkap dalam pertemuan antara Pemkab Siak, masyarakat Desa Tumang, dan pihak perusahaan, Senin (21/7/2025).
Pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Siak itu mengungkap adanya sejumlah nama yang diketahui menguasai lahan sawit tanpa izin resmi. Salah satu keluarga disebut menguasai lahan hingga 138 hektar di wilayah konsesi PT SSL.
Salah satu perwakilan keluarga hadir dan mengakui lahan tersebut dibeli berdasarkan dokumen. Ia menjelaskan bahwa pembelian dilakukan dalam bentuk surat, bukan berdasarkan ukuran hektar.
"Kami membeli pada tahun 2013, kelompok tani membeli bukan per hektar tapi per-surat," ujar pria tersebut, dikutip dari laman Media Center Riau, Rabu (23/07/2025).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka bernama Sulistiyo terkait kepemilikan lahan 138 hektar itu. Namun, fakta lain muncul saat pertemuan berlangsung.
Seorang peserta menyampaikan bahwa Sulistiyo bukan pemilik kebun, melainkan pekerja yang mendapat tugas menjaga kebun sawit tersebut dari keluarga pemilik.
"Pak Sulistiyo tidak memiliki lahan. Statusnya itu adalah pekerja yang diamanahkan merawat kebun. Jadi statusnya digaji," ungkapnya.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, juga memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia menyebut adanya miskomunikasi antara pemerintah dan warga soal status lahan yang dikelola masyarakat.
"Kalaulah, kalau informasi itu sampai, mungkin ini tidak terjadi," ucap Afni dalam pertemuan itu.
Ia juga menyatakan kesiapannya jika diperlukan menjadi saksi oleh penegak hukum dalam perkara ini, sebagai bagian dari tanggung jawab kepemimpinan.
"Jika saya diminta sebagai saksi meringankan tentu saya siap, tidak mungkin saya menjawab tidak, sebab pecahnya konflik ini juga merupakan tanggung jawab saya sebagai pemimpin di Kabupaten Siak," ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Riau masih mendalami keterlibatan cukong dalam konflik ini. Kombes Pol Asep Darmawan dari Polda Riau menyatakan telah menetapkan satu tersangka baru berinisial A.
"Penambahan tersangka baru penyerangan dan perusakan fasilitas milik PT SSL inisial A. Iya ada (perintah dan dana dari cukong), keterangan itu masih kita dalami, kita buru cukong-cukong itu," ucap Asep.
Selain itu, penyidik turut mengusut pengakuan cukong lainnya yang memiliki lahan sawit di konsesi perusahaan. Total luas lahan yang dikuasai diperkirakan mencapai ratusan hektar.
"Penyidik akan mendalami pengakuan para cukong ini untuk memastikan kebenaran luas lahan yang mereka kuasai," ujar Asep menutup keterangannya.***