Presiden Prabowo: Lebih dari 4 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal Telah Dikuasai Negara

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah berhasil menguasai kembali lebih dari 4 juta hektare kebun kelapa sawit yang melanggar hukum karena berada di kawasan hutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar penegakan hukum dan perbaikan tata kelola sumber daya alam nasional.

BERITA

Arsad Ddin

28 Oktober 2025
Bagikan :

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto (Foto: presidenri.go.id)

Jakarta, HAISAWIT – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah telah berhasil menguasai kembali lebih dari 4 juta hektare kebun kelapa sawit yang dinyatakan ilegal karena berada di kawasan hutan. Langkah tersebut menjadi bagian penting dari upaya negara menegakkan hukum di sektor perkebunan.

Prabowo menjelaskan bahwa pengambilalihan lahan sawit ilegal tersebut menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menata kembali pemanfaatan sumber daya alam agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pernyataan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja keras memberantas praktik korupsi dan pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam. Ia menilai tidak ada lagi kasus yang kebal hukum di Indonesia.

“Tidak ada, no more untouchable, gak ada yang untouchable lagi. Saya terima kasih penegak hukum yang tegar meneruskan tugas yang mulia ini. Juga penegak hukum telah berhasil menyelamatkan lebih dari seribu triliun kerugian negara,” ujar Prabowo, dikutip dari laman Komdigi, Selasa (28/10/2025).

Prabowo kemudian menyoroti capaian penting pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap pengelolaan lahan kelapa sawit yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti keseriusan negara dalam memperbaiki tata kelola sektor perkebunan.

“Ini yang kita berhasil kita tegakkan. Lebih dari 4 juta hektare kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang melanggar undang-undang dan melanggar hukum. Ini kita kuasai kembali oleh negara,” ungkapnya.

Presiden menyebut bahwa pengambilalihan tersebut tidak hanya memulihkan hak negara, tetapi juga melindungi kepentingan rakyat agar kekayaan alam Indonesia tidak dimanfaatkan secara melawan hukum.

Selain itu, Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah juga berhasil menghentikan aktivitas ekonomi ilegal di sejumlah sektor yang menyebabkan kerugian besar bagi negara, termasuk tambang dan perkebunan tanpa izin.

“Ini kita hentikan. Dan ini kita menyelamatkan kurang lebih Rp 45 triliun satu tahun,” ucapnya.

Dalam penjelasannya, Prabowo menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap pelanggaran di sektor sumber daya alam harus berjalan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pihak-pihak itu adalah pihak-pihak yang salah. Pihak-pihak yang melanggar hukum. Pihak-pihak yang mencuri dari rakyat Indonesia. Yang mengakibatkan kita masih banyak orang miskin. Karena kekayaan kita banyak dicuri,” tuturnya.

Presiden menambahkan, langkah tegas pemerintah dalam menertibkan lahan sawit ilegal dan menghentikan tambang tanpa izin menunjukkan arah kebijakan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, sekaligus memastikan hasil pengelolaan sumber daya alam benar-benar kembali memberi manfaat bagi rakyat.***

Bagikan :

Artikel Lainnya