Permendag 2/2025 Berlaku, Bea Cukai Kawal Rencana Ekspor Turunan Sawit PT Bonanza Megah

Bea Cukai Tanjung Emas melakukan koordinasi teknis dengan PT Bonanza Megah mengenai prosedur ekspor produk turunan sawit. Langkah ini menyesuaikan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 bagi pelaku usaha minyak jelantah.

BERITA

Arsad Ddin

7 Februari 2026
Bagikan :

Bea Cukai Tanjung Emas melakukan kunjungan kerja ke PT Bonanza Megah di Semarang pada Rabu (4/2/2026). (Foto: Bea Cukai Tanjung Emas Semarang)


Semarang, HAISAWIT – Bea Cukai Tanjung Emas melakukan kunjungan kerja ke PT Bonanza Megah di Semarang pada Rabu (4/2/2026) guna membahas rencana ekspor produk turunan sawit berupa minyak jelantah olahan.

Langkah koordinasi ini dilakukan sebagai respon atas pemberlakuan aturan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia yang mulai mengatur ketentuan teknis mengenai pengiriman komoditas turunan kelapa sawit ke luar negeri.

Dilansir dari laman Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Sabtu (07/02/2026), kegiatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengubah aturan ekspor produk turunan kelapa sawit sebelumnya.

Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024. Dokumen ini menjadi pedoman utama bagi setiap pelaku usaha dalam mempersiapkan seluruh persyaratan administratif ekspor produk sawit.

Pertemuan tersebut juga melibatkan beberapa entitas bisnis pendukung industri kelapa sawit lainnya. Daftar perusahaan yang ikut hadir dalam diskusi teknis mengenai prosedur ekspor komoditas turunan sawit tersebut mencakup:

  • PT Bonanza Megah
  • PT Kurnia Sari Utama
  • PT Gapura Mas Lestari

Fokus utama koordinasi ini adalah memastikan pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur operasional standar ekspor Refined Used Cooking Oil (RUCO). Kepatuhan terhadap aturan sangat penting bagi keberlanjutan industri sawit nasional.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kepastian berusaha bagi para eksportir. Penyerapan tenaga kerja di sektor pengolahan minyak jelantah olahan menjadi salah satu dampak positif yang ingin dijaga.

Bea Cukai Tanjung Emas menyatakan kesiapan fasilitas laboratorium milik negara untuk mendukung pengujian sampel produk. Laboratorium tersebut akan melayani verifikasi teknis atas kandungan kimia pada setiap kargo Refined Used Cooking Oil.

Ketersediaan sarana pengujian ini bertujuan memberikan kepastian teknis bagi eksportir sebelum barang dikirim. Proses administrasi kepabeanan dapat berjalan lebih cepat sehingga mendukung kelancaran arus barang pada pelabuhan ekspor di Jawa Tengah.

Kelancaran logistik produk turunan sawit ini memiliki kaitan erat dengan stabilitas ekonomi masyarakat sekitar. Produksi minyak jelantah olahan yang memenuhi standar internasional akan memperkuat posisi tawar produk sawit Indonesia di pasar global.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (KSPKC) III, Henri Parningotan Tamba, memberikan penjelasan mengenai peran instansinya. Instansi kepabeanan berfungsi mengawal setiap pelaku usaha penghasil devisa agar proses ekspor berjalan lancar dan efisien.

Rangkaian kegiatan tersebut ditutup dengan peninjauan langsung ke area fasilitas produksi milik PT Bonanza Megah. Pendampingan lapangan ini memastikan kesesuaian antara data administratif dengan kondisi riil pada pabrik pengolahan turunan sawit.***

Bagikan :

Artikel Lainnya